Menuju konten utama

Sindir Anies, Kemnaker Minta Gubernur Lain Patuhi PP Pengupahan

Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur dalam menetapkan upah minimum 2022 untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sindir Anies, Kemnaker Minta Gubernur Lain Patuhi PP Pengupahan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) duduk bersama buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Sabtu (1/1/2022).

Ia menjelaskan Surat Menaker tersebut menekankan kepada para gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Kemnaker juga telah menyurati kepada gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar dia.

Ia menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen.

Kebijakan Anies ini mendapatkan sorotan dari kalangan pengusaha yang keberatan dengan angka upah yang ditetapkan Pemprov DKI. Tak hanya pengusaha, pemerintah pusat juga menilai revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies dianggap tak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto