Menuju konten utama

UMP 5,1%, Pemprov DKI Akan Beri Sosialisasi, Pemahaman ke Pengusaha

Pemprov DKI juga akan melakukan komunikasi dengan Kemnaker dan Kemendagri soal UMP DKI Jakarta yang naik 5,1%.

UMP 5,1%, Pemprov DKI Akan Beri Sosialisasi, Pemahaman ke Pengusaha
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman ke pengusaha perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang naik 5,1% atau menjadi Rp4.641.854.

Keputusan ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Merevisi keputusan sebelumnya yang menaikkan UMP DKI hanya 0,85%.

"Kebijakan yang kami ambil bisa kami sosialisasikan, beri pemahaman, sehingga baik itu pengusaha maupun pekerja bisa menerima bisa mengambil kebijakan UMP yang sebelumnya 0,85% menjadi 5,1%," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Andriyansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Selain ke pengusaha, Andri menuturkan Pemprov DKI juga akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal UMP DKI Jakarta yang naik 5,1%.

"Saya terus berbaik sangka setelah diskusikan intens terkait kondisi satu daerah dengan daerah lainnya tidak sama. Nah, ini Insha Allah menjadi pemahaman yang sangat bagus dan dapat digunakan seluruh pihak," ucapnya.

Andri mengaku Pemprov DKI menetapkan UMP 2022 naik 5,1% setelah berdiskusi dan mendengar masukan yang konstruktif dari semua pihak.

Dia menegaskan bahwa penetapan UMP DKI naik 5,1% sudah final. "Keputusan ini sudah final," pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan UMP Tahun 2022 di sebesar Rp4.641.854 per bulan atau naik 5,1%.

"Berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," tulis Anies melalui Kepgub tersebut dikutip Senin (27/12/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu meminta kepada pengusaha wajib menyusun, menerapkan struktur, dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud," pungkasnya.

Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP DKI sebagaimana, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait UMP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari