tirto.id -
Hal tersebut ditetapkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
"Berlaku terhitung sejak 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," tulis Anies melalui Kepgub tersebut dikutip Senin (27/12/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu meminta kepada pengusaha wajib menyusun, menerapkan struktur, dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud," pungkasnya.
Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP DKI sebagaimana, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman pelaksanaan pembayaran UMP Tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI.
"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tuturnya.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berjanji meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa:
a. bantuan layanan transportasi;
b. penyediaan pangan dengan harga murah; dan
c. biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari