Menuju konten utama

Wagub DKI Riza Patria Klaim Pengusaha Tak Keberatan UMP Naik 5%

Riza tak menjelaskan secara rinci perusahaan apa saja yang menyatakan tidak keberatan UMP naik sebesar 5%.

Wagub DKI Riza Patria Klaim Pengusaha Tak Keberatan UMP Naik 5%
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id -

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengklaim asosiasi pengusaha dan pihak terkait menyatakan tidak keberatan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 naik sebesar 5% dalam rapat perumusan UMP yang sebelumnya digelar.

Rapat ini melibatkan Pemprov DKI, Dewan Pengupahan DKI, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Dulu, waktu kami rapat di awal, dewan pengupahan sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak bahkan pengusaha dalam rapat tersebut tidak keberatan [UMP] sampai 5 persen," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2021).

Namun, Riza tak menjelaskan secara rinci perusahaan apa saja yang menyatakan tidak keberatan UMP naik sebesar 5%. "Ya, itu pembahasan di Dewan Pengupahan dalam rapat," ucapnya.

Akan tetapi, kata Riza, saat itu keluarlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan UMP DKI Jakarta naik sebesar 0,85% atau hanya Rp37.749.

Karena dinilai tidak adil terhadap buruh, akhirnya Pemprov DKI merevisi UMP DKI dan dinaikan menjadi 5,1% atau Rp225.667 yang kini menjadi Rp4.641.854.

"Untuk itulah Pak Gubernur [Anies] waktu itu sudah menyampaikan surat agar formula ini dapat direvisi untuk memenuhi rasa keadilan," tuturnya.

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu meminta kepada pengusaha agar melakukan musyawarah dengan Pemprov DKI apabila merasa keberatan dengan UMP yang naik 5,1%.

Namun, apabila asosiasi pengusaha tetap ingin memberlakukan kenaikan UMP sebesar 0,85%, Riza menuturkan Pemprov DKI akan mencarikan solusi yang terbaik.

"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses. Kalau ingin maju dan sukses, harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," pungkasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur Anies telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan UMP tahun 2022 yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hariyadi menuturkan, Anies melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.

Selain itu, Anies juga dinilai melakukan revisi UMP secara sepihak tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.

“Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatannya tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021,” kata Hariyadi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Bahkan, atas hal tersebut, Apindo mengancam akan menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga artikel terkait UMP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari