Menuju konten utama

Kadin Pertanyakan Dasar Hukum Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Kadin DKI Jakarta meminta klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait keputusan Anies dalam menetapkan UMP 2022.

Kadin Pertanyakan Dasar Hukum Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Vaksin Anak DKI Jakarta. foto/Humas Pemprov DKI

tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mempertanyakan dasar hukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait keputusan Anies tersebut.

"Ini harus segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi COVID-19," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Sarman mengaku belum menerima salinan SK Gubernur DKI Jakarta soal penetapan UMP 2022. Ia mengatakan UMP DKI Jakarta 2022 tadinya naik sebesar 0,85 persen berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," kata dia.

Sarman menjelaskan UMP DKI 2022 yang naik hanya 0,85 persen itu mendapat penolakan dari serikat pekerja karena dinilai terlalu kecil.

Anies kemudian menyurati Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dengan surat nomor 533/-85.15 pada 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk dirubah.

"Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," ujar Sarman.

Menurut Sarman, para pengusaha menghormati itikad baik Anies yang memperjuangkan nasib warganya. Akan tetapi, hal itu mesti sesuai aturan yang berlaku.

"Di sinilah peran Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja," kata dia.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana menggugat keputusan Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan Anies dinilai bertentangan dengan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga artikel terkait BESARAN UMP DKI JAKARTA 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan