tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 yang kini menjadi Rp4.641.854.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI) bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Sedangkan inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan perkiraan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Keputusan ini selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan tinjauan tersebut, juga berdasarkan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung tinggi keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai 5,1 persen di suatu wilayah tertentu bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tuturnya.
Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Sedangkan rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 - 2021), rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749,- atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi keadilan. Hal itu menyebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang rumusan UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari variabel kedua itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
"Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya pendidikan pribadi bagi keluarga pekerja," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri