Menuju konten utama

Menaker Ungkap Hanya 23 Persen Perusahaan Terapkan Skala Upah

Menaker Ida Fauziyah mengungkap baru 23 persen dari seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan struktur dan skala upah.

Menaker Ungkap Hanya 23 Persen Perusahaan Terapkan Skala Upah
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap baru 23 persen dari seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas pekerja.

Menurut Ida, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan agar upah yang berkeadilan akan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.

"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (10/12/2021).

Ida menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan struktur dan skala upah. Hingga kini, katanya, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah.

Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah, ia menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog seperti ini, sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," terang dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis struktur dan skala upah.

Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga artikel terkait UPAH PEKERJA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri