Menuju konten utama

Tolak UMP 2022 Versi Pemerintah, Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja

Serikat buruh menolak keputusan pemerintah yang menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Tolak UMP 2022 Versi Pemerintah, Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja
Massa yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Buruh di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (19/11/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menolak keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan kebijakan pemerintah soal UMP tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pemerintah sedang mempermalukan dirinya sendiri, karena terbukti membuat aturan turunan berupa PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Mirah menjelaskan dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dan bukan akumulasi. Namun dalam PP 36/2021, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah--yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja-- yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Menurut Mirah, formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP 36/2021 ini membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi atau pun pertumbuhan ekonomi.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen dan inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen.

Mirah mengungkapkan, berdasarkan PP 36/2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 dari sebelumnya pada 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Artinya UMP DKI hanya naik sebesar Rp37.538. Sedangkan kenaikan terendah UMP 2022 adalah di Jawa Tengah yakni Rp1.813.011 atau hanya naik sebesar Rp14.032 dibanding UMP 2021 senilai Rp1.798.979,00.

"Artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032, ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," jelas dia.

Hal itu diperburuk saat 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Mirah menili UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang pengupahan semakin membuktikan Pemerintahan Joko Widodo berpihak kepada pengusaha.

"Kami serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan Mogok Nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyat nya," tandas dia.

Baca juga artikel terkait UMP 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan