Menuju konten utama

Menaker Ida: Upah Minimum Tahun 2023 Relatif akan Lebih Tinggi

Menaker Ida Fauziyah memastikan upah minimum untuk 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Menaker Ida: Upah Minimum Tahun 2023 Relatif akan Lebih Tinggi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberi pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum untuk 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Hal itu mempertimbangkan dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).

Dia merinci pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022. Lebih lanjut, dia juga menyoroti data dari lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Sementara itu, persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan. Dia juga mengklaim telah melakukan dialog dengan pihak pengusaha, serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi.

Lebih lanjut, dia mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja. Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog. Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2023

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin