tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) terancam sanksi pidana. Perusahaan wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya senilai upah minimum 2022 atau Upah Minimum Sektoral (UMS) yang masih berlaku.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana," kata Ida, Selasa (16/11/2021).
Menurut Ida, Upah Minimum (UM) Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar upah yang dibayar perusahaan tidak terlalu rendah.
"UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata dia.
Ida menjelaskan UM berdasarkan PP 36/2021 hanya berdasarkan 1aUpah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut lebih tinggi.
"Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujar dia.
Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022, Ida meminta seluruh Gubernur menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021.
"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan