Menuju konten utama

Sindikat Prostitusi Apartemen: Korban Tergiur Lowongan Kerja

Korban tinggal di Bengkulu, mencari lowongan kerja lewat Facebook dan ditawari oleh pelaku kerja di hotel.

Sindikat Prostitusi Apartemen: Korban Tergiur Lowongan Kerja
Ilustrasi Prostitusi. FOTO/iStock

tirto.id - Polisi mengungkap kasus dugaan perdagangan orang di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Empat orang muncikari dibekuk dalam kasus ini. Perkara ini terbongkar karena FMA, seorang korban, mengadukan ke polisi.

“Korban tinggal di Bengkulu, mencari lowongan kerja lewat Facebook dan ditawari oleh pelaku kerja di hotel. Kemudian dijemput menggunakan travel menuju tempat kejadian perkara (apartemen),” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Senin, 2 Januari 2023.

Merasa dibohongi, FMA mengadu ke polisi. “Terus kemudian diminta melayani tamu sehingga terjerumus lebih dalam. Ini sebenarnya modus lama, modus konvensional gaya-gaya seperti ini," ujar Komarudin.

Petugas menangkap empat muncikari inisial RD, RA, PJ, dan SPW pada 14 Desember 2022; dan menyelamatkan lima korban lainnya, yaitu DSI, RA, RK, PI, dan RI, usia mereka 17-23 tahun.

Polisi masih mendalami perkara ini dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang berkelindan.

Praktik perdagangan orang seperti ini kerap tejadi di ibu kota. Misalnya, pada 2020, polisi telah beberapa kali membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak --belum berusia 18 tahun. Benang merah dari semuanya adalah transaksi dilakukan di tempat tertutup atau privat: apartemen.

Polres Metro Jakarta Utara pernah juga membongkar praktik prostitusi anak di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading. Ada sembilan anak berusia 14 sampai 16 tahun diamankan. Selain pekerja seks, mereka juga dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Satu pekan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan pula praktik serupa di Kalibata City setelah orangtua korban lapor ke Polres Depok karena anaknya hilang. Polisi mengatakan korban kerap disiksa jika tak mau mengikuti perintah muncikari.

Para korban pun diiming-imingi pekerjaan dengan pendapatan melimpah.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz