tirto.id - Terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Silfester Matutina, batal mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Hal ini dikonfirmasi Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan Bayazid selaku kolega Silfester. Ia berujar Silfester tak bisa mengikuti sidang PK karena sakit. Dengan demikian, sidang PK Silfester di PN Jakarta Selatan ditunda.
"Iya [Silfester masih sakit]. [Sidang PK] tunda karena [Silfester] sakit," ucapnya melalui pesan singkat, Rabu.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyatakan sidang PK Silfester seharusnya digelar pada Rabu siang. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan permohonan PK Silfester.
"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina, diagendakan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5," tutur dia.
Sebagai informasi, sidang PK Silfester dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2025. Akan tetapi, Silfester kala itu disebut dalam keadaan sakit. Oleh karenanya, sidang PK ditunda hingga 27 Agustus 2025.
Sementara itu, eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna angkat bicara mengenai polemik belum dieksekusinya Silfester. Padahal, eksekusi itu seharusnya dilakukan di masa kepemimpinan Anang.
Ia mengaku saat itu sudah menandatangani surat perintah eksekusi Silfester. Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah, silakan dicek,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kapuspenkum itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8/2025).
Menurut Anang, saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” tutur Anang.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































