tirto.id - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) akan mendengarkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor, hari ini, Kamis (4/1/2018). KPK optimistis tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Setnov diterima majelis hakim.
"Sejak KPK menuangkan jawaban di eksepsi tersebut dan menyampaikan kepada pengadilan tentu saja subtansi hukum kami yakin dengan jawaban yang sudah disampaikan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Febri menjelaskan semua poin sudah dijawab oleh JPU KPK sesuai dengan materi eksepsi penasihat hukum. Namun, kalau terkait dengan pokok perkara, seperti soal pembuktian apakah benar terdakwa Setnov menerima uang, sebaiknya dibuktikan pada proses persidangan nanti.
KPK enggan menanggapi tentang kemungkinan eksepsi Novanto diterima, menurut Febri, diterima tidaknya eksepsi itu tergantung sikap hakim. "Sebaiknya kalau bicara soal apa yang menjadi sikap hakim besok di putusan sela kita tunggu saja agenda putusan sela besok," kata Febri.
Di lain pihak, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail juga berharap eksepsi mereka dikabulkan. Menurut Maqdir, putusan sela akan menjadi momen penting untuk memperbaiki kesalahan penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto.
"Tentu kami berharap hakim akan menerima eksepsi kami, karena ini adalah momentum meluruskan praktik penegakan hukum terutama berkenaan dengan cara-cara penyusunan dakwaan dalam perkara yang terdakwanya di dakwa secara bersama-sama," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, Selasa (2/1/2018).
Maqdir menambahkan, dikabulkannya eksepsi Novanto akan menjadi kritik besar bagi KPK dalam menyusun surat dakwaan. Menurut pria yang juga pengacara Patrice Rio Capella itu menilai surat dakwaan tidak bisa disusun dengan asal. Seharusnya, nama-nama lain juga disebut sesuai dakwaan pada terdakwa sebelumnya.
"Kalau benar ada kesalahan dari DPR dalam memberikan persetujuan terhadap biaya e-KTP, apa Pak SN bisa bekerja sendiri? Tentu tidak. Beliau itu kan Ketua Fraksi Golkar, tidak punya jabatan lain. Ketua Fraksi Golkar kan tidak bisa memerintah Ketua Komisi II dan tentu tidak bisa memerintah Badan Anggaran," tutur Maqdir.
Menurut Maqdir, dikabulkannya eksepsi Novanto dalam putusan sela tidak berarti menghentikan proses pemeriksaan perkara. Kemenangan Novanto hanya membuat jaksa harus memperbaiki surat dakwaan Novanto.
Namun, setidaknya, penasihat hukum mempunyai amunisi untuk membebaskan mantan Ketua DPR itu dari semua dakwaan. "Itu salah satu cara kami dalam menilai karut-marutnya surat dakwaan dan perkara ini," kata Maqdir.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri