tirto.id - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto akan kembali duduk di kursi pesakitan, Kamis (4/1/2018). Majelis hakim Pengadilan Tipikor diagendakan akan membacakan putusan sela untuk mantan Ketua DPR itu.
Humas Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo mengatakan, pengadilan akan kembali menggelar sidang Setya Novanto, Kamis (4/1/2018).
Ibnu mengatakan, sidang dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang Koesoema Atmadja Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku optimistis majelis hakim akan memberikan putusan sela yang berpihak pada KPK.
"Jawaban sebenarnya sudah kita tuangkan semua dan kami yakin dari jawaban yang kita uraikan tersebut bahwa seluruh materi eksepsi sebenarnya bisa terjawab dan terjelaskan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Kalau masih ada pertanyaan substansi perkara, KPK pun sudah siap menghadapi persidangan. Mereka siap untuk membuktikan eksepsi penasihat hukum.
"Tentu kita lihat pihak Setya Novanto punya bukti apa tapi kami tentu sudah siapkan seluruh bukti apakah pertemuan-pertemuan, pembicaraan-pembicaraan untuk mengatur proyek KTP elektronik dan anggarannya termasuk dugaan aliran dana tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan KPK mempersilakan Novanto membuka nama-nama yang terlibat kasus korupsi e-KTP. Dengan demikian, publik akan bisa mendengar langsung. Oleh sebab itu, KPK percaya hakim akan menentukan yang terbaik dalam putusan sela. KPK sendiri akan berfokus untuk menjelaskan di proses pembuktian.
Di lain pihak, pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail berharap agar majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. Menurut Maqdir, putusan sela akan menjadi momen penting untuk memperbaiki kesalahan penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto.
"Tentu kami berharap hakim akan menerima eksepsi kami, karena ini adalah momentum meluruskan praktik penegakan hukum terutama berkenaan dengan cara-cara penyusunan dakwaan dalam perkara dimana si terdakwa didakwa secara bersama-sama," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, Selasa (2/1/2018).
Pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, putusan sela akan lebih mendukung KPK. Menurut Fickar, tidak sedikit eksepsi Novanto mengarah kepada pembuktian perkara sehingga eksepsi KPK diprediksi akan diterima hakim.
"Eksepsi itu kan keberatan di luar pokok perkara. Sebenarnya tuh itu, tapi ada beberapa keberatannya dia masuk pokok perkara," kata Fickar saat ditemui di Setiabudi, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Fickar menegaskan, Setnov akan tetap diperiksa meskipun mantan Ketua DPR itu tidak mengakui dakwaan. Selain itu, dalil bahwa dakwaan salah orang juga tidak bisa digunakan sebagai pembenaran dakwaan kabur.
Dalil dakwaan kabur karena waktu dan tempat tidak bisa digunakan karena dakwaan jaksa menunjuk tempat dilaksanakan di DPR dan sejumlah titik lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi artinya dari sudut tempat dan waktu tidak ada masalah. Tidak obscure atau kabur," kata Fickar.
Selain itu, dikatakan Fickar, tindak pidana Novanto pun sudah jelas termasuk dalam tindak pidana penyertaan. Meskipun eksepsi disebutkan ada nama yang hilang atau kerugian tidak jelas dalam dakwaan Novanto, tindak pidana penyertaan tidak sepenuhnya melibatkan semua pihak.
"Karena tindak pidana ini adalah penyertaan, berjamaah, maka ada peristiwa-peristiwa yang dimana satu orang itu terlibat, orang lain tidak ada karena itu dakwaannya disesuaikan dengan peristiwa-peristiwa itu dan ini akan dibuktikan di pokok perkara nanti," kata Fickar.
Senada dengan Maqdir, putusan sela tidak berarti menggugurkan dakwaan. Jaksa hanya diminta mengganti dakwaan untuk memenuhi syarat pasal 143 KUHAP tentang identitas, tindak pidana yang dilakukan, waktu dan tempat perkara.
"Itu cuma mempersoalkan segi-segi formal dari pembuatan dakwaan. Jadi kalau segi formal salah itu bisa diperbaiki karena materialnya atau pokok perkara belum tentu," kata Fickar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri