tirto.id - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan, Kamis (15/3/2018). Tim penasihat hukum Setya Novanto menghadirkan tiga saksi dalam persidangan.
"Ahli kita hadirkan 2, saksi yang meringankan 1," kata penasihat hukum Setya Novanto Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Tirto, Kamis.
Maqdir mengatakan, penasihat hukum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir dan Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) sekaligus ahli hukum tata negara I Gede Pantja Astawa. Sementara itu, mereka juga menghadirkan Wakil Ketua MPR Mahyudin sebagai saksi.
"Ya [Mahyudin], Wakil Ketua MPR," jawab Maqdir.
Usai persidangan Rabu (14/3/2018), penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku esok hari adalah agenda pemeriksaan saksi meringankan Setya Novanto. Mereka pun akan mengajukan ahli untuk menanggapi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
Firman tidak merinci nama dan jumlah saksi meringankan atau ahli yang akan dihadirkan. Namun, ia memastikan ahli tersebut terdiri atas ahli hukum dan ahli keuangan. Ia pun tidak menutup kemungkinan sejumlah politikus akan dihadirkan sebagai saksi.
"Saksi yang meringankan ada dari teman teman-politisi," kata Firman.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri