Menuju konten utama

Sidang Setya Novanto Hadirkan Saksi Wakil Ketua MPR Hari Ini

"Ahli kita hadirkan 2, saksi yang meringankan 1," kata penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.

Sidang Setya Novanto Hadirkan Saksi Wakil Ketua MPR Hari Ini
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan, Kamis (15/3/2018). Tim penasihat hukum Setya Novanto menghadirkan tiga saksi dalam persidangan.

"Ahli kita hadirkan 2, saksi yang meringankan 1," kata penasihat hukum Setya Novanto Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Tirto, Kamis.

Maqdir mengatakan, penasihat hukum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir dan Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) sekaligus ahli hukum tata negara I Gede Pantja Astawa. Sementara itu, mereka juga menghadirkan Wakil Ketua MPR Mahyudin sebagai saksi.

"Ya [Mahyudin], Wakil Ketua MPR," jawab Maqdir.

Usai persidangan Rabu (14/3/2018), penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku esok hari adalah agenda pemeriksaan saksi meringankan Setya Novanto. Mereka pun akan mengajukan ahli untuk menanggapi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

"Yang jelas besok hari kami akan mengajukan ahli tandingan yg bisa memperjelas kedudukan hukum pak Setya Novanto baik dari aspek crime maupun aspek criminal act atau pun criminal responsibility," kata Firman usai persidangan, Rabu.

Firman tidak merinci nama dan jumlah saksi meringankan atau ahli yang akan dihadirkan. Namun, ia memastikan ahli tersebut terdiri atas ahli hukum dan ahli keuangan. Ia pun tidak menutup kemungkinan sejumlah politikus akan dihadirkan sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri