Menuju konten utama

Ahli: Rekaman Ungkap Novanto Dkk Mau Cari Untung dari Proyek e-KTP

Jaksa KPK menghadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Reni Kusumawardani di persidangan untuk menganalisis rekaman percakapan Setya Novanto, Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Ahli: Rekaman Ungkap Novanto Dkk Mau Cari Untung dari Proyek e-KTP
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kanan) bersama Made Oka Masagung memberikan keterangan sebagai saksi dengan Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Jaksa KPK menghadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Reni Kusumawardani untuk bersaksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada hari ini.

Reni dihadirkan untuk menganalisis rekaman percakapan berdurasi 42 menit antara Novanto, Andi Agustinus (Andi Narogong) dan Direktur Biomorf Lone Johanes Marliem. Percakapan itu berlangsung di rumah Novanto dan direkam oleh Marliem yang kini sudah meninggal dunia.

Andi Narogong telah membenarkan ada percakapan itu saat bersaksi di sidang Novanto pada 22 Februari lalu. Novanto pun mengakui kebenaran isi rekaman itu pada persidangan 26 Februari 2018.

Usai mendengar rekaman suara itu, Reni menilai Novanto, Andi dan Marliem sejak awal berencana mengamankan proyek e-KTP dan mengantisipasi masalah dalam pelaksanaannya. Menurut dia, ketiganya juga bersepakat untuk mencari keuntungan dari proyek e-KTP.

"Di situ terlihat ada persamaan kehendak untuk mendapatkan keuntungan dari hitungan angka yang dibicarakan dengan sangat terbuka. Ada rencana yang sama. Jadi, sama-sama melihat ada opportunity [kesempatan] di sana [proyek e-KTP]," kata Reni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Reni menerangkan perencanaan itu terlihat jelas lantaran ketiganya membahas pengadaan sejumlah komponen, seperti AFIS, kamera, alat rekam, hingga pemindai di proyek e-KTP. Dia juga menilai percakapan tersebut menunjukkan Novanto, Andi dan Marliem membahas pembagian peran.

"Jadi ada yang menjelaskan masalah harga, ada yang memfasilitasi untuk membuat pembicaraan menjadi lebih terbuka, dan ada yang memang memiliki power lebih karena dianggap dapat lebih diandalkan dalam situasi tersebut," kata Reni.

Reni juga mengamati ada upaya mengamankan dan mengantisipasi masalah yang mungkin menghambat rencana mereka terkait proyek e-KTP.

Reni mencontohkan ada pernyataan tentang rencana mendekati partai penguasa. Selain itu, Reni menyoroti ada pengalokasian anggaran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui perbuatan ketiganya.

"Ini menunjukkan bahwa memang ada kemampuan, ada pengetahuan, dan ada upaya intensif untuk melakukan pengamanan terhadap planning [rencana] yang sedang dibuat itu," kata Reni.

Pernyataan Reni soal antisipasi jika perbuatan ketiganya diketahui oleh KPK itu menarik perhatian Setya Novanto.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menanyakan maksud pernyataan Reni tentang antisipasi mengenai masalah yang bisa menghambat proyek e-KTP. "Jadi, tadi yang menarik itu bahwa ibu [Reni] mengatakan antisipatif. Bahasa ini tergantung dengan fakta atau situasi?"

Reni menjawab bahwa dia menganalisis psikolinguistik dalam percakapan tersebut.

“Kalau nanti ada dijerat KPK, dikejar atau dijerat, saya lupa persisnya, tadi butuh Rp20 M. Tadi saya sampaikan konteksnya bukan pada Rp20 M, tetapi ada satu kesadaran, kekhawatiran sehingga bagaimana ini seharusnya diantisipasi," jawab Reni.

Tapi, Novanto menilai pendapat Reni telah membuat sentimen negatif. Dia mencontohkan uang Rp20 miliar itu bisa saja digunakan untuk membayar pengacara.

Sedangkan Reni menjelaskan, maksud dari pernyataannya tentang tindakan antisipatif tergantung dari situasi dan konteks dalam pembahasan tersebut.

"Kalau antisipasinya khawatir terjerat hukum, berarti ada kekhawatiran terhadap adanya pelanggaran. Tapi, kalau antisipasinya untuk penanganan bencana kalau ada longsor itu berarti antisipasinya adalah untuk tindakan kemanusiaan," kata Reni.

Pada persidangan hari ini, Jaksa KPK mengajukan 4 ahli dalam berkas dan 1 ahli di luar berkas. Selain Reni, empat ahli lainnya ialah Prof Chaerul Rizal (dosen ITB), Prof Mikrajuddin Abdullah (dosen ITB), Armawan Khaeni (ahli pengadaan barang dan jasa) dan Prof Sulistyowati (dosen UGM).

Selain itu, KPK juga mengajukan dua saksi, yang merupakan tersangka korupsi e-KTP, yakni pengusaha Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom