tirto.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, membeberkan latar belakang AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekannya AKP Ulil Ryanto Anshari. Dalam kedinasan di Polres Solok Selatan, pelaku lebih dulu bertugas dibanding korban, yaitu sejak 2022.
“Kalau korban memang baru kurang lebih satu tahun, kalau pelaku diperkiran sudah tiga tahun sejak 2022 sampai saat ini sebagai ps atau pejabat sementara,” tutur Suharyono dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (22/11/2024).
Suharyono menjelaskan sebelum peristiwa ini, keduanya akan mendapatkan promosi jabatan untuk naik satu tingkat lebih tinggi. Hal itu akan diberikan kepada keduanya karena prestasi selama berdinas.
“Sebenarnya dalam promosi itu andai kata mereka semua berprestasi ya pastinya almarhum ini juga akan job Kompol dan Kabag Ops ini akan job Kompol juga,” ucap Suharyono.
Suharyono pun menyampaikan belasungkawa atas peristiwa meninggalnya AKP Ulil. Dia mengakui bahwa tidak pernah menyangka ada anggotanya melakukan perbuatan pelanggaran pidana seperti itu.
Ditambahkan Suharyono, dirinya akan memperbaiki sistem yang masih belum sempurna demi mencegah terjadinya hal serupa.
“Harapannya ke depan kita akan lebih optimal di dalam pengawasan secara melekat kepada seluruh anggota,” ungkap dia.
Diberitkan sebelumnya, Polda Sumatra Barat (Sumbar) memastikan AKP Dadang Iskandar akan mendapatkan sanksi terberat atas penembakan yang dilakukan kepada AKP Ulil Ryanto. Suharyono memastikan bahwa sanksi tersebut maksimal diberikan tujuh hari ke depan.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan polri dan juga dari pusat juga," kata Suharyono dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (22/11/2024).
Kabag Ops, Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, menembak mati, Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari, usai menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di Mapolres Solok Selatan.
Penambangan yang dilakukan penindakan oleh AKP Ulil, kata Suharyono merupakan galian sirtu atau disebut galian C. Kasus tersebut diakui dia memang menimbulkan pro dan kontra.
"Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa diduga sebelumnya bahwa seorang perwira yang juga barangkali salah satu kita anggap sebagai tersangka, oknum dari anggota kami juga pada posisi kontra terhadap penegakan hukum," ujar Suharyono.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto