Menuju konten utama

AKP Dadang Pulang ke Rumah usai Menembak di Polres Solok Selatan

AKP Dadang Iskandar sempat pulang ke rumahnya di Padang usai menembak rekannya, AKP Ulil Ryanto di Mapolres Solok Selatan.

AKP Dadang Pulang ke Rumah usai Menembak di Polres Solok Selatan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (ANTARA/HO-Polda Sumbar)

tirto.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, memastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Suharyono menjelaskan setelah mendapatkan laporan bahwa adanya peristiwa penembakan di Polres Solok Selatan, ia memerintahkan anggotanya untuk mencari AKP Dadang.

“Kami perintahkan untuk tim mencari dan menemukan dalam keadaan selamat pastinya karena waspada, hati-hati karena yang bersangkutan bawa senjata,” ujar Suharyono dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (22/11/2024).

Menurut Suharyono, AKP Dadang sendiri tinggal di Kota Padang. Sementara jarak dari Polres Solok Selatan ke rumahnya mencapai tiga jam.

“Tadi pagi kurang lebih pukul 03.30 WIB saya dapat informasi dari Pak Waka, pak Irwasda, dari SPKT, itu yang bersangkutan menyerahkan diri,” ucap Suharyono.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan bahwa Kabag Ops, Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, menembak mati, Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari, usai menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

“Salah satu perwira polisi yang jabatannya adalah Kabag Ops, itu melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercela,” tutur Suharyono.

Dijelaskan Suharyono, penyidik Polres Solok Selatan memang secara rutin melakukan penindakan kepada para pelaku illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining. Penindakan itu juga dilakukan atas perintahnya sebagai Kapolda sebagai bentuk realisasi Asta Cita Pemerintahan.

Penambangan yang dilakukan penindakan oleh AKP Ulil, kata Suharyono merupakan galian sirtu atau disebut galian C. Kasus tersebut diakui dia memang menimbulkan pro dan kontra.

"Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa diduga sebelumnya bahwa seorang perwira yang juga barangkali salah satu kita anggap sebagai tersangka, oknum dari anggota kami juga pada posisi kontra terhadap penegakan hukum," ujar Suharyono.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto