tirto.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) memastikan AKP Dadang Iskandar akan mendapatkan sanksi terberat atas penembakan yang dilakukan kepada AKP Ulil Ryanto. Penembakan itu terjadi Jumat (22/11/2024) dini hari tadi di halaman Polres Solok Selatan.
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, memastikan bahwa sanksi tersebut maksimal diberikan tujuh hari ke depan.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat]. Dalam minggu ini setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," kata Suharyono dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (22/11/2024).
Suharyono menerangkan Polda Sumbar berkomitmen memberantas semua pihak yang berupaya menghalangi proses hukum dalam kasus apapun.
"Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halangi pendekatan hukum yang sangat mulia ini" tutur dia.
Penembakan dilakukan Kabagops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Sementara korbannya adalah Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Informasi awal peristiwa itu terjadi berkaitan dengan penanganan perkara kasus galian tambang di Solok Selatan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto