Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Hakim Cecar Made Oka Soal Uang Keluar Masuk di Rekeningnya

Made Oka Masagung tetap bersikukuh tidak mengingat siapa yang menarik uang 1,7 juta dolar AS di rekeningnya.

Hakim Cecar Made Oka Soal Uang Keluar Masuk di Rekeningnya
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Saksi kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto, Made Oka Masagung membenarkan ada lalu lintas uang masuk ke rekeningnya sekitar 1,7 juta dolar AS. Namun, Made Oka tetap bersikukuh tidak mengingat siapa yang menarik uang tersebut.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018), hakim Yanto sempat mengonfirmasi uang yang masuk sekitar 1,7 juta dolar AS. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT Biomorf Mauritius. Made Oka membenarkan ada uang yang masuk dan keluar sebesar 1,7 juta dolar AS.

"Jadi keluar masuknya betul itu ada," kata Made Oka dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Seperti diketahui, dalam dakwaan Setya Novanto, Made Oka disebut menerima uang total 3,8 juta dolar AS dari pengusaha Johanes Marliem. Penerimaan dilakukan sebanyak dua kali yakni 1,8 juta dolar AS lewat rekening OEM Investment, Pte. Ltd. Sementara itu, sisanya, sekitar 2 juta dolar AS dikirim melalui rekening Delta Energy.

Sayang, Made tidak mengetahui dari siapa uang tersebut berasal. Ia mengklaim tidak tahu uang tersebut berasal dari Biomorf Mauritius. Ia juga menambahkan tidak tahu pihak yang menarik uang tersebut dari rekeningnya.

"Sudah ketemu uang itu ditarik ke mana oleh siapa yang narik?" tanya Hakim Yanto.

"Saya belum ketemu, Yang Mulia," jawab Made Oka.

Jawaban Made Oka membuat hakim Yanto heran. Hakim Yanto menanyakan apakah rekening Made bisa ditarik tanpa keputusan sang bos PT OEM. Made mengaku, rekeningnya tidak bisa ditarik tanpa keputusannya.

Hakim pun langsung mencecar apakah Made mengetahui penarikan uang tersebut. Made membenarkan, tetapi tidak tahu siapa orang yang mengambil uang tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri