tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan menuntaskan kasus besar yang menjadi perhatian publik pada 2020. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers catatan kinerja KPK 2020 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Rabu (30/12/2020).
"KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kesempatan tersebut.
KPK mencatat ada empat perkara yang nantinya akan segera dibereskan yakni, korupsi BLBI-BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penyidik KPK, menurut Nawawi, sedang berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut pasca kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kemudian perkara PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. Menurut Nawawi, KPK sudah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK dan masih menunggu hasil perhitungan BPK untuk kerugian negara dari pengadaan QCC oleh PT Pelindo II.
Selanjutnya perkara suap KPU. Terkendala karena kader PDIP Harun Masiku masih belum tertangkap sejak ditetapkan DPO pada 17 Januari 2020. Nawawi mengklaim sudah melakukan berbagai upaya, termasuk "koordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan keberadaan HM."
Terakhir perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Paulus Tanos. Paulus masih belum dapat ditangkap KPK, diduga ia kabur ke luar negeri.
"KPK berkoordinasi dengan CPIB dan kerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri