tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi KTP elektronik dari unsur swasta Andi Narogong. Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Pt Sandipala Arthaputra Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang, atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Andi sedang menjalani masa pidana penjara 13 tahun sejak 2018 di Lapas Kelas I Tangerang. Dalam perkara ini terdapat terpidana lainnya yakni Markus Nari, Made Oka Masagung, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Frerich Yunadi, Bimanesh Sutarjo dan empat tersangka baru: mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Proyek KTP-el dimulai pada 2011. Paulus Tannos diduga mengadakan pertemuan dengan pihak vendor dan Husni dan Isnu di sebuah ruko di Jakarta Selatan.
Pertemuan yang terjalin dalam 10 bulan tersebut, menghasilkan SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar menentukan harga perkiraan sendiri atau HPS. HPS tersebut kemudian ditetapkan Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Tannos juga diduga bertemu dengan Andi Agustinus, Isnu, dan Johannes Marliem untuk membahas pemenangan PNRI sekaligus membahas kesepakatan fee 5 persen yang diperuntukan untuk beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
PT Sandipala Arthaputra diduga meraup Rp145,85 miliar dari proyek KTP-el.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto