Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

Sidang Setya Novanto Digelar Kamis, Jaksa KPK akan Bacakan Eksepsi

Agenda sidang Setya Novanto besok, Kamis (28/12/2017) akan mendengarkan eksepsi dari pihak Jaksa KPK.

Sidang Setya Novanto Digelar Kamis, Jaksa KPK akan Bacakan Eksepsi
Setya Novanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yang biasa dijadwalkan setiap hari Rabu, pekan ini diundur menjadi besok, Kamis (28/12/2017) karena hakim berhalangan.

Agenda sidang pada Kamis besok akan mendengarkan eksepsi dari Jaksa KPK setelah pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12/2017) dan eksepsi penasihat hukum (20/12/2017).

"Seingat saya sidang Setnov besok pagi. Agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh JPU. Lebih tepatnya nanti saya lihat agenda di kantor," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ibnu Basuki Wibowo saat dihubungi Tirto, Rabu (27/12/2017).

Kepastian jadwal sidang ditegaskan oleh penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. Ia mengatakan persidangan tidak digelar hari ini, Rabu (27/12/2017) dan sudah diputuskan di sidang sebelumnya akan digelar besok.

"Ditetapkan besok (Kamis 28/12/2017) oleh hakim minggu lalu, karena hakim ada keperluan," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, Rabu (27/12/2017).

Maqdir mengatakan, persidangan Kamis (28/12/2017) akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum sehingga pihaknya tidak ada persiapan khusus. "Penasihat hukum hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan itu. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir.

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) didakwa terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto dinilai ikut terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP yang senilai Rp5,9 triliun.

Akibat perbuatan bersama Andi Agustinus, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dan pihak lain, Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sekitar Rp100 miliar atas perbuatannya.

"Denda maksimal satu miliar, tapi uang pengganti sejumlah uang yang dinikmati," kata JPU KPK Irene Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri