Menuju konten utama

Sidang Perdana Auditor BPK Ditunda karena Hakim Sakit

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan bawahannya, Ali Sadli, ditunda karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sakit.

Sidang Perdana Auditor BPK Ditunda karena Hakim Sakit
Tersangka kasus dugaan suap, Rochmadi Saptogiri (kedua kiri), berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan bawahannya, Ali Sadli, ditunda karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sakit.

"Pada hari ini dengan surat izin dari dokter, Ketua Majelis berhalangan karena sakit. Aturan persidangan kalau anggota yang berhalangan persidangan bisa dilanjutkan dengan meminjam anggota lain namun karena ketua majelis yang berhalangan maka sidang tidak dapat dilanjutkan," kata hakim anggota Diah Siti Basariah di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/10/2017).

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2017, majelis hakim yang menyidangkan perkara adalah Ibnu Basuki Widodo sebagai ketua majelis dengan anggota Diah Siti Basaria, Sofialdi, Sigit dan satu hakim lainnya.

"Kami mohon maaf karena tentunya orang sakit tidak bisa kita hindari dan kondisinya memang seperti itu. Beliau minta ditunda untuk hari Rabu, tanggal 18 Oktober, jadi saudara berdua juga jaga kesehatan ya," tambah hakim Diah.

Rochmadi dan Ali Sadli dalam perkara ini didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang suap sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Suap diberikan agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sedangkan dakwaan kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Rochmadi dan Ali diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU sedangkan Ali disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU.

Baca juga artikel terkait OTT BPK-KEMENDES atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri