tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses sidang kasus pemerkosaan 12 santri dengan terdakwa Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri Bandung digelar secara tertutup.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (21/12) masih beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang akan digelar secara daring dan luring.
"Kemudian posisi terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Rutan Kebon Waru," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Senin (20/12/2021) dilansir dari Antara.
Menurut Dodi, sidang akan menghadirkan tiga orang saksi anak sebagai korban asusila sehingga tidak terbuka untuk umum.
"Saya belum tahu pasti jumlahnya ya, cuma ada yang hadir di pengadilan dan ada yang daring, totalnya tiga [saksi]," kata dia.
Adapun Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwatinya. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Jumlah korbannya bertambah menjadi 21 santriwati, berdasarkan laporan yang diteriam Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut.
Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Editor: Bayu Septianto