tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan layanan transportasi umum gratis untuk sejumlah golongan. Lantas, siapa saja yang berhak mendapat layanan ini? Simak selengkapnya melalui artikel berikut ini.
Tujuan dari program ini ialah untuk memastikan transportasi publik menjadi hak aksesibilitas yang setara bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur mengenai layanan angkutan umum massal gratis bagi masyarakat tertentu. Selain mengatur terkait klaster penerima transum gratis, regulasi ini menetapkan fasilitas transportasi yang digunakan.
Layanan angkutan umum massal gratis yang diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang telah memenuhi syarat terdiri atas sistem BRT, MRT, dan LRT. Sistem BRT meliputi layanan umum Transjabodetabek dan angkutan umum lain yang dikelola oleh Badan Usaha BRT.
Aturan Transum Gratis di DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transum gratis bagi warga tertentu mulai tahun 2025. Program ini bertujuan mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi kemacetan di ibu kota.
Fasilitas ini diberikan untuk kelompok prioritas, seperti pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas yang terdaftar dan memiliki Kartu Layanan Gratis. Warga dapat mendaftar diri melalui sistem JakLingko atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Berikut ini ialah cara untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis agar dapat mengakses transum gratis di DKI Jakarta, simak selengkapnya:
- Verifikasi data kependudukan menggunakan NIK DKI Jakarta.
- Pengecekan status ekonomi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Aktivasi kartu elektronik atau digital pass di aplikasi JAKI.
- Setelah verifikasi selesai, pengguna akan memperoleh akses gratis transportasi umum DKI Jakarta sesuai ketentuan waktu dan rute dari masing-masing operator.
Golongan yang Dapat Layanan Transum Gratis DKI Jakarta
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal, berikut ini ialah golongan yang berhak mendapatkan layanan angkutan umum gratis:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
- Penerima bantuan sosial (bansos) bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
- Tim dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
- Penyandang Disabilitas.
- Lansia (Penduduk DKI Jakarta yang telah bersia 60 tahun ke atas)
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan Swasta (Kartu Pekerja Jakarta).
- Pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD.
- Penjaga rumah ibadah.
- Warga Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik, karang taruna dasawisma, atau kader posyandu.
- TNI dan POLRI.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































