tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan layanan transportasi umum (transum) gratis bagi sejumlah golongan. Lantas bagaimana cara membuat kartu layanan transum gratis tersebut? Simak selengkapnya melalui artikel berikut ini.
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Umum Massal Gratis. Terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, masyarakat yang belum memiliki Kartu Layanan Gratis dapat membuatnya pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Syarat Pendaftaran Kartu Layanan Transum Gratis DKI Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transum gratis untuk membuat Kartu Layanan Gratis. Kegiatan ini akan berlangsung secara terbatas hanya pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dengan ketentuan:
- Hari/tanggal: Minggu, 2 November 2025
- Waktu: 06.00 WIB – 10.00 WIB
- Tempat: Bundaan HI (depan Hotel Mandarin, dekat Tenda Dishub)
- KTP DKI Jakarta
- Kartu Keluarga
- Pas Foto
- Dokumen pendukung sesuai kategori (seperti SK PNS, surat keterangan, dll)
Link dan Cara Membuat Kartu Layanan Transum Gratis DKI Jakarta
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas transum gratis ini dapat mendaftar melalui sistem JakLingko atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Proses untuk membuat Kartu Layanan Gratis DKI Jakarta ialah sebagai berikut:
- Verifikasi data kependudukan menggunakan NIK DKI Jakarta.
- Pengecekan status ekonomi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Aktivasi kartu elektronik atau digital pass di aplikasi JAKI.
- Setelah verifikasi selesai, pengguna akan memperoleh akses gratis transportasi umum DKI Jakarta sesuai ketentuan waktu dan rute dari masing-masing operator.
Link Membuat Kartu Layanan Gratis transum DKI Jakarta
Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai Transportasi Umum. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































