tirto.id - Setiap 17 Agustus, kita mengulang kalimat yang sama: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.” Namun, justru satu kata paling politis dalam Proklamasi sering lewat tanpa diperiksa: “kami”.
Soekarno dan Hatta tidak menyatakan kemerdekaan untuk diri mereka sendiri. Teks itu bahkan ditutup dengan frasa “Atas nama bangsa Indonesia”. 81 kemudian, pertanyaan yang lebih mengusik bukan lagi siapa yang membacakan Proklamasi, melainkan apakah kata “kami” itu masih hidup di dalam republik.
Apakah rakyat tetap menjadi subjek yang ikut menentukan arah negara, atau pelan-pelan hanya hadir ketika diminta memilih, menaati, dan merayakan?
Bangsa Mendahului Negara
Indonesia lahir sebagai bangsa sebelum lengkap berdiri sebagai negara. Jauh sebelum 17 Agustus 1945, kesadaran tentang Indonesia dikerjakan melalui organisasi pergerakan, sekolah, pers, perkumpulan pemuda, rapat politik, perdebatan para intelektual, serta keberanian orang-orang yang namanya tidak selalu masuk ke dalam buku sejarah. Sumpah Pemuda 1928 menjadi penting bukan karena sebuah negara terbentuk pada hari itu, melainkan karena orang dari latar belakang berbeda mulai membayangkan dirinya berada dalam satu rumah politik yang sama.
Proklamasi kemudian memberi bentuk politik pada imajinasi tersebut. Menempatkan Soekarno sebagai tokoh sentral adalah keharusan sejarah. Sebaliknya, menjadikannya satu-satunya pemilik kemerdekaan justru memperkecil sejarah.
Tanpa Soekarno, kisah 1945 tentu berbeda. Namun, tanpa jaringan pergerakan pemuda, pers, ulama, pekerja, kaum terdidik, dan rakyat di berbagai daerah yang memberi tubuh pada gagasan Indonesia, pembacaan teks di Pegangsaan Timur akan kehilangan medan sosial yang membuatnya bermakna.

Kata “kami” memperoleh bobotnya dari sejarah kolektif tersebut. Ia bukan sekadar basa-basi tata bahasa, melainkan pernyataan tentang sumber legitimasi. Republik tidak didirikan sebagai milik seorang pahlawan, keluarga, golongan, ataupun generasi tertentu.
Para pemimpin tampil “atas nama bangsa Indonesia”. Mengingat jasa tokoh tidak boleh berubah menjadi kebiasaan menyerahkan republik kepada tokoh. Sebab, sejak kalimat pertama Proklamasi, pemilik kemerdekaan telah disebut dengan jelas: bangsa Indonesia.
Merdeka dari Apa, Merdeka untuk Apa?
Sesudah kolonialisme berakhir, pertanyaan tentang kemerdekaan bergeser. Pada 1945, kemerdekaan terutama berarti hak menentukan nasib sendiri tanpa pemerintahan kolonial. Hari ini, kedaulatan formal itu sudah kita miliki. Tantangannya justru lebih sulit: apakah orang Indonesia mempunyai cukup ruang untuk menentukan nasibnya di dalam negaranya sendiri?
Tema resmi HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, karena itu lebih berguna dibaca sebagai ukuran daripada sekadar slogan. Pemerintah menetapkan tema tersebut untuk peringatan kemerdekaan tahun 2026. Pemerintah memang memiliki capaian yang patut dicatat. Menurut Rilis Berita Resmi Statistik BPS awal Agustus 2026, tingkat kemiskinan nasional pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen.
Namun, capaian itu berjalan berdampingan dengan paradoks yang sulit dijelaskan sebagai kabar baik: Gini ratio nasional justru naik dari 0,363 pada September 2025 menjadi 0,368 pada Maret 2026. Kemiskinan di perdesaan masih bertahan di angka 10,67 persen, dan pada Mei 2026 rata-rata upah buruh tercatat Rp3,39 juta ketika tingkat pengangguran terbuka berada di angka 4,65 persen.

Republik bisa mengeluarkan orang dari garis kemiskinan, tetapi pada saat yang sama distribusi kesejahteraan justru menyempit. Angka-angka itu tidak menceritakan republik yang gagal, tetapi cukup untuk mengingatkan bahwa keberhasilan agregat tidak otomatis berarti perluasan kesempatan yang merata bagi warga.
Ada yang mungkin menganggap cara membaca kemerdekaan seperti ini terlalu muram. Delapan puluh satu tahun republik tentu menghasilkan kemajuan besar dalam pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, dan kehidupan politik. Menyangkalnya sama tidak masuk akalnya dengan menganggap semua pekerjaan telah selesai.
Patriotisme yang dewasa tidak mengharuskan kita memilih antara bangga dan kritis. Justru karena republik ini milik kita, capaian perlu diakui tanpa mengubahnya menjadi alasan untuk berhenti menagih pekerjaan yang belum selesai.
Jangan Hilangkan “Kami”
Namun, gagasan bahwa kemerdekaan adalah “tanggung jawab bersama” menyimpan satu jebakan. Kalimat itu terdengar luhur, tetapi bisa menjadi cara halus untuk mengaburkan tanggung jawab negara. Dalam republik, warga dan pemerintah memang sama-sama mempunyai kewajiban, tetapi bobotnya tidak identik.
Negara memegang anggaran publik, kewenangan membuat kebijakan, perangkat hukum, serta kekuasaan memaksa. Ketika pelayanan buruk, hukum timpang, atau kesempatan ekonomi menyempit, tidak cukup mengatakan bahwa rakyat juga harus bekerja lebih keras. Oleh karena itu, klaim tentang tanggung jawab bersama tidak boleh menyamarkan siapa yang memegang instrumen untuk benar-benar mengubah keadaan.
Warga, pada saat yang sama, tidak boleh direduksi menjadi sekadar penerima manfaat pembangunan.
Kata “kami” menuntut sesuatu yang lebih substantif: kebijakan yang dapat diperdebatkan, lembaga yang mau mendengar, hukum yang memberi kedudukan setara, dan jalur sosial yang memungkinkan orang memperbaiki hidup tanpa harus memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Partisipasi bukan sekadar datang ke tempat pemungutan suara atau meramaikan seremoni kebangsaan.
Ia hidup ketika keputusan publik tidak terasa sebagai sesuatu yang selalu datang dari atas.
Pekerjaan kemerdekaan hari ini akhirnya dapat diuji pada perkara-perkara yang sangat konkret. Kedaulatan terlihat dari kemampuan negara mengambil keputusan bagi kepentingan publik tanpa ditawan kepentingan sempit. Keadilan terasa ketika petani, buruh, mahasiswa, pengusaha kecil, pejabat, dan orang kaya memperoleh perlakuan yang patut dari hukum dan layanan negara.
Kemakmuran bukan hanya kenaikan angka ekonomi nasional, melainkan bertambahnya pilihan hidup yang sungguh tersedia bagi orang biasa. Tiga kata besar itu baru memperoleh arti jika semakin banyak warga merasa republik memberi tempat bagi mereka sebagai pelaku, bukan sekadar penonton.

Proklamasi telah selesai dibacakan delapan puluh satu tahun lalu, tetapi kata “kami” di dalamnya belum selesai menagih janji. Ia meminta republik terus mengingat siapa sumber kedaulatannya dan untuk siapa negara bekerja.
Barangkali ukuran paling jujur dari peringatan 17 Agustus bukan seberapa khidmat kita mengulang teks Proklamasi, melainkan seberapa banyak warga yang benar-benar dapat mengenali dirinya di dalam kata pertamanya. Sekaligus, seberapa terbuka ruang bagi mereka untuk menagihnya—dari forum desa hingga meja pembuat kebijakan—ketika republik lupa.
Republik yang setia kepada kemerdekaan adalah republik yang membuat setiap orang dapat berkata, tanpa merasa sedang berdusta: kami bangsa Indonesia.
***Dr. H. Muhammad Fauzinudin Faiz, S.H.I., M.H.I. merupakan dosen di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Masuk tirto.id


































