Menuju konten utama

Mempersoalkan 'Persoalan' Beras Fortifikasi

Dalam jangka panjang, fortifikasi beras bisa menjadi wajib sebagai intervensi populasi yang tak bergantung pada kepatuhan individu.

Mempersoalkan 'Persoalan' Beras Fortifikasi
Header Perspektif Khudori. tirto.id/Tino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beras fortifikasi kini mendapatkan sebutan baru: biang persoalan beras di Tanah Air.

Jika semula dinilai sebagai penyebab kenaikan harga beras, kini predikat produsen beras fortifikasi bertambah: diduga menipu dengan isi tak sesuai ketentuan dan klaim gizi di label serta mengeksploitasi konsumen dengan mematok harga amat tinggi. Harga wajar ditaksir Rp13.500/kg, tetapi ada yang dijual hingga Rp57.000/kg.

Beras yang seharusnya buat kelompok rentan berubah jadi produk mahal, eksklusif, dan tak terjangkau kantong. Kerugian konsumen diperkirakan Rp89 triliun. Menindaklanjuti hal ini, produsen diminta menarik produk, izin usaha bakal dicabut, dan mereka segera diproses secara hukum.

Beras fortifikasi sebagai biang masalah disematkan lewat konferensi pers ‘Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi’ di Kementerian Pertanian pada 15 September 2026. Semua pihak, dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Badan Komunikasi Pemerintah, Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan Agung hingga YLKI sepakat 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai ketentuan sebagai titik persoalan. Hal itu dibuktikan dari uji di 4 laboratorium terakreditasi, yakni IPB, BRMP Kementerian Pertanian, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.

Temuan ini pada akhirnya dapat mengaburkan tujuan kebijakan beras fortifikasi. Kebijakan nasional menggariskan bahwa beras fortifikasi sebagai intervensi gizi guna mengoreksi masalah gizi kelompok miskin/rentan. Ini bisa dilihat di UU Pangan hingga di RPJMN 2025–2029. Standar menu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis juga mensyaratkan penggunaan pangan terfortifikasi, termasuk beras.

Dengan fakta tingkat partisipasi konsumsi beras penduduk nyaris 100% dan masih tingginya angka tengkes, gizi buruk, anemia, dan kekurangan gizi mikro (Fe, Zn, vitamin A, Iodium), beras fortifikasi adalah pilihan rasional dan paling efektif untuk mendongkrak asupan gizi warga. Pendek kata, beras fortifikasi bukan sekadar komoditas pangan, tetapi instrumen kebijakan publik untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat.

Berbagai studi (global-nasional) menunjukkan efektivitas beras fortifikasi dalam menanggulangi masalah gizi. Beras yang ditambah zat besi (Fe) dan asam folat signifikan menurunkan anemia dan infeksi pada wanita bekerja di Bangladesh (van Hees, 2024).

Di dalam negeri, penambahan Fe dan asam folat pada beras signifikan meningkatkan kadar hemoglobin (Hb) dan serum feritin. Ini dapat menurunkan angka anemia, terutama pada kelompok rentan seperti wanita usia subur, ibu hamil, dan anak sekolah (Syam dkk, 2019; Mahmudiono, 2021). Beras fortifikasi yang diperkaya seng (Zn) membantu memutus rantai tengkes sejak masa 1.000 hari pertama kehidupan (KFI, 2026). Bukti-bukti ilmiah ini tak hanya jadi dasar rasionalitas kebijakan, tapi juga ihwal pentingnya langkah riil.

Sampai saat ini kebijakan nasional yang menempatkan fortifikasi pangan sebagai intervensi wajib bagi kelompok rentan telah berlaku bagi garam konsumsi (kadar Iodium minimum 30 ppm), tepung terigu (minimum Fe 50 ppm, Zn 30 ppm, vitamin B1 2,5 ppm, B2 4 ppm, dan asam folat 2 ppm), dan minyak goreng sawit (vitamin A (total) minimal 45 IU/g).

Untuk beras, sudah ada SNI 9372:2025 beras fortifikasi yang menetapkan tiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung minimal 0,25 mg vitamin B1, 0,25–0,38 mg asam folat, 1,0–1,5 mg vitamin B12, 3,50–5,25 mg zat besi (Fe), dan 3,0–4,5 mg seng (Zn). Juga ada SNI 9314:2024 kernel fortifikan. SNI ini masih voluntary (sukarela).

Pada titik ini, ‘persoalan’ beras fortifikasi layak dipersoalkan. Pertama, kalau SNI masih bersifat sukarela bagaimana mungkin dapat digunakan untuk menyoal produsen beras fortifikasi? Jika kasus ini berlanjut ke meja hukum, amat mungkin yang terjadi di tingkat pengadilan produsen akan dijerat pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen, salah satunya Pasal 8 yang mengatur kesesuaian standar, keselarasan klaim label dengan isi.

Kedua, betulkah yang dipersoalkan oleh otoritas saat ini beras fortifikasi?

Beras fortifikasi adalah beras sosoh (kelas mutu premium, medium, submedium) yang ditambah kernel beras fortifikan (KBF) guna mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. KBF adalah beras ‘tiruan’ atau beras analog yang dibuat dari tepung beras yang diperkaya zat gizi mikro esensial. Proses pencampuran dengan rasio 1:100.

Produsen yang mengklaim beras fortifikasi harus memasang tulisan “Beras Fortifikasi” di label mereka dan berasnya harus mengandung lima zat gizi sesuai kadar yang ditentukan. Sependek pengetahuan penulis, 25 merek yang disoal tak mencantumkan klaim itu di label. Juga tak ada tulisan SNI.

Yang ada, di label beras rerata ditulis “Diperkaya...”

Apakah diperkaya vitamin atau mineral tertentu, yang terbatas: 2 hingga 3? Apakah ini melanggar?

Surat Edaran Badan Pangan Nasional No. 02/hk.02.05/d/7/2025 tentang Penerapan Standar Beras Fortifikasi membolehkan penggunaan label beras “Diperkaya”, di luar “Beras Fortifikasi” dan “Beras Biofortifikasi”. Sesuai regulasi, ketiganya termasuk klasifikasi beras khusus yang tidak diatur harganya, termasuk tidak dibatasi dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Oleh karena itu, persoalan ketiga, jika kemudian harganya dipersoalan dan dinilai terlalu tinggi, tentu ini salah alamat. Apakah kemudian produsen bisa semau gue mematok harga tinggi? Tidak. Produsen beras khusus cukup banyak. Di antara mereka pasti akan berkompetisi. Mereka berlomba-lomba menawarkan nilai tambah kepada konsumen. Proses memberikan nilai tambah itu membutuhkan investasi, teknologi, dan tenaga, yang ujung-ujungnya memperbesar ongkos produksi. Karena itu, harga jualnya lebih mahal. Segmen yang dibidik adalah warga berduit yang sadar kesehatan dan kebutuhan gizi. Inilah yang di Peraturan Bapanas No. 2/2023 dinamai dengan beras “fortifikasi sukarela”.

Yang dilakukan para produsen beras khusus kali ini, hemat saya, masuk fortifikasi sukarela. Ketika memproduksi beras premium tidak lagi memberikan keuntungan karena harga gabah super tinggi, sebagian produsen mengalihkan sebagian produksinya ke beras khusus. Ini membuat konsumen sulit menemukan beras premium di retail modern dalam beberapa bulan terakhir.

Meskipun demikian, volume produksi beras khusus tetaplah terbatas. Karena tidak semua produsen beras dan penggilingan punya “kemewahan” mengalihkan produksi ke beras khusus. Oleh karena itu, perhitungan kerugian konsumen yang bombastis (Rp89 triliun), selain tidak masuk akal juga tidak jelas asal-usulnya.

Di luar itu, di Peraturan Bapanas No. 2/2023, dikenalkan beras “fortifikasi wajib”, yakni fortifikasi pada beras yang dilakukan dalam rangka penanggulangan masalah gizi sesuai ketentuan peraturan.

Hemat saya, beras “fortifikasi wajib” ini terkait program-program intervensi gizi kelompok rentan oleh pemerintah: balita, ibu hamil, remaja putri, anak sekolah, dan keluarga miskin. Termasuk program MBG. Jika harga berasnya mahal, intervensi gagal mencapai sasaran. Karena jadi bagian dari program nasional, produsen yang ikut program wajib memenuhi ketentuan beras fortifikasi.

Dalam jangka panjang, fortifikasi beras bisa menjadi wajib sebagai intervensi populasi yang tak bergantung pada kepatuhan individu, menjangkau semua kelompok pendapatan dan berdampak gizi nyata. []

Penulis adalah pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), anggota Komite Ketahanan Pangan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), penulis buku Bulog dan Politik Perberasan (Penerbit Obor, 2022) dan Ekonomi Politik Industri Gula Rafinasi: Kontestasi Pemerintah, Importir, Pabrik Gula, dan Petani (IPB Press, 2021).

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Khudori

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Khudori
Editor: Nuran Wibisono