tirto.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada setiap kelurahan di Jakarta bersiaga menghadapi bencana yang ada di wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut sebagai langkah antisipasi potensi bencana dan sejalan dengan tupoksi BPBD yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2016.
“Kami menerjunkan pasukan TRC pada setiap kelurahan untuk memulai mendalami profil kelurahan dan menginventarisir setiap potensi bencana yang ada, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, dan sebagainya," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Isnawa menjelaskan, TRC juga ditugaskan untuk mendata sarana, prasarana, dan segala aspek pendukung yang dibutuhkan ketika terjadi bencana.
“TRC akan meninjau kembali lokasi-lokasi pengungsian yang sudah ditetapkan, untuk memastikan segala pendukung siap dan layak ketika terjadi bencana, khususnya dalam aspek kesehatan, kedaruratan, dan logistik,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan segala sesuatu yang ada di tingkat kelurahan dalam merespons segala potensi bencana, sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko bencana di masyarakat.
“Keselamatan warga merupakan yang terpenting bagi kami dalam menjalankan tugas” tuturnya.
Dengan penugasan ini, Iswara berharap pasukan TRC semakin dan lebih dikenal oleh masyarakat, seperti RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka sinergi untuk membangun budaya sadar bencana.
“Sinergitas ini sangat penting, sembari TRC mensosialisasikan layanan aduan kedaruratan Jakarta Siaga 112 kepada masyarakat” tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto