tirto.id - Shopee Indonesia resmi menyetop penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border. Penghentian ini berlaku mulai Rabu, 4 Oktober 2023.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menuturkan, langkah ini diambil seiring penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Sementara itu, dia mengklaim produk yang dijual secara cross border di Shopee selama ini tidak bersaing dengan produk UMKM.
“Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” kata Radityo Triatmojo dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Dia mengklaim saat ini transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Sementara itu, cross border yang dilakukan Shopee bertujuan agar produk lokal memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Dalam catatan terbaru, saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” imbuhnya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto