Menuju konten utama

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara, membayar denda dan uang pengganti serta dicabut hak politiknya.

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa KPK menuntut terdakwa korupsi e-KTP dengan hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (29/3/2018).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun," ujar Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa KPK menilai Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto menerima hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti dengan nilai maksimal, yakni 7,43 juta dolar AS subsider tiga tahun kurungan. Nilai duit pengembalian itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Novanto ke KPK.

Uang 7,43 juta dolar AS itu sesuai dengan nilai duit, yang menurut dakwaan Jaksa KPK, diterima Setya Novanto terkait dengan perannya di korupsi proyek e-KTP.

Terakhir, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah menjalani hukumannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom