tirto.id - Jaksa KPK menuntut terdakwa korupsi e-KTP dengan hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (29/3/2018).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun," ujar Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK menilai Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto menerima hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti dengan nilai maksimal, yakni 7,43 juta dolar AS subsider tiga tahun kurungan. Nilai duit pengembalian itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Novanto ke KPK.
Uang 7,43 juta dolar AS itu sesuai dengan nilai duit, yang menurut dakwaan Jaksa KPK, diterima Setya Novanto terkait dengan perannya di korupsi proyek e-KTP.
Terakhir, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah menjalani hukumannya.
- Tuntutan Jaksa KPK: Setya Novanto Terlibat di Pencabutan BAP Miryam
- Daftar Penerima Uang e-KTP di Tuntutan Jaksa KPK ke Setya Novanto
- Jaksa KPK: Kasus Setya Novanto Bernuansa Pencucian Uang
- Jelang Tuntutan Jaksa, Istri Setya Novanto: Bapak Sudah Siap Mental
- Setya Novanto Pasrah Saat Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom