Menuju konten utama

Jelang Tuntutan Jaksa, Istri Setya Novanto: Bapak Sudah Siap Mental

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mengungkap suaminya siap mental menghadapi tuntutan jaksa, meski diancam penjara 20 tahun sekalipun.

Jelang Tuntutan Jaksa, Istri Setya Novanto: Bapak Sudah Siap Mental
Mantan Ketua DPR Agung Laksono bersama istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (29/03/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sidang terdakwa perkara kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto memasuki tahap tuntutan Jaksa pada Kamis (29/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Menjelang tuntutan jaksa, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku suaminya sudah siap mental. "Bapak kayanya sudah siap mental yah jadi kita sama-sama berdoa mudah-mudahan hari ini ada keadilan dan bapak diberikan tuntutan seringan-ringannya," kata Deisti di lokasi sidang.

Deisti enggan mengomentari apabila Novanto dituntut dengan ancam penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup, mengacu pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sesuai kedua pasal tersebut, Novanto bisa terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
"Yah kita lihat saja nanti yah," kata Deisti sembari berharap permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto dikabulkan jaksa KPK.

Novanto mengajukan diri sebagai justice Collaborator dalam kasus korupsi e-KTP. Namun KPK belum bersikap dengan status JC Novanto. KPK masih ragu mengabulkan JC lantaran mantan Ketua DPR itu belum terbuka sepenuhnya dalam persidangan.

"Apapun semua masih akan bisa terjadi. Kami hanya bisa berharap saja," kata Deisti.

Sebelum sidang digelar pada Kamis siang ini, kata Deisti, suaminya sempat menikmati roti keju dan kopi susu. Novanto sendiri dalam kondisi sehat dan siap menjalankan sidang. Mantan Ketua DPR itu pun pun sempat berpesan kepadanya untuk menerima segala putusan hakim.

"Bapak pesan apapun yg terjadi harus diterima dengan lapang dada karena ini memang jalannya dari Allah SWT," kata Deisti.

Novanto didakwa terlibat dalam mega korupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,3T itu.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain dengan menerima uang sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam Richard Mille 011.

Ia dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH