tirto.id - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto jadi saksi dalam sidang lanjutan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018) dengan terdakwa Johannes B Kotjo.
Dalam persidangan, Novanto membantah anaknya, Rheza Herwindo memfasilitasi pertemuan antara Johannes Kotjo, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Apa tahu Bu Eni, terdakwa [Johannes Kotjo] sama Rheza [Herwindo] ketemu di Hotel Dharmawangsa?" tanya Jaksa ke Novanto.
"Enggak, enggak pernah," jawab Novanto.
Jaksa kemudian memutar rekaman percakapan antara Novanto dan Rheza. Dalam percakapan telepon itu terdengar jelas Novanto meminta Rheza untuk memfasilitasi pertemuan antara Johannes dan Eni.
"Za itu Mbak Eni diajak ketemu Pak Kotjo dong ngobrol apa yang mesti diselesain di PLN," kata Novanto dalam rekaman percakapan tersebut.
Meski begitu, Novanto tetap mengelak. Menurutnya konteks dalam percakapan telepon tersebut terkait dengan pekerjaan Reza mengenai power plant di Kupang. Namun ia tak mengungkap dengan jelas kenapa bisa Eni dan Kotjo terlibat dalam pekerjaan Rheza itu.
"Ya karena saya lihat anak saya ada proyek di Kupang jadi saya sekalian kalau ketemu," katanya.
Namun, dalam persidangan, Setnov mengakui bahwa dia lah yang memperkenalkan Johannes Kotjo ke Eni Saragih.
"Iya pernah [mengenalkan], kalau enggak salah akhir 2016, kalau enggak salah," kata Setnov.
Mantan Ketua Umum Golkar ini menceritakan, perkenalan itu terjadi di ruang kerja ketua fraksi Golkar. Kala itu memang Novanto masih belum jadi Ketua DPR. Kotjo mendatangi dirinya, untuk menanyakan perihal pertambangan.
"Kebetulan beliau mau tahu masalah tambang. Saya bilang kalau masalah tambang itu kerjanya dengan Komisi VII," kata Novanto kepada Jaksa.
Kebetulan saat itu pimpinan Komisi VII DPR dari fraksi Golkar, Satya Widya Yudha sedang tak ada di tempat. Kemudian Novanto mengenalkan Kotjo dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Johannes Kotjo telah memberikan uang sebesar Rp 4,75 Milyar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra