Menuju konten utama
Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1

Idrus: Kepentingan Saya dengan Johannes Kotjo Sebatas Infak Masjid

Idrus bersaksi bahwa kepentingannya dengan terdakwa suap PLTU Riau-1 Johannes B Kotjo hanya sebatas urusan infak dan amal masjid.

Idrus: Kepentingan Saya dengan Johannes Kotjo Sebatas Infak Masjid
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus tersangka kasus suap kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham jadi saksi sidang lanjutan dugaan suap kerja sama PLTU Riau-1 dengan terdakwa pengusaha Johannes B Kotjo.

Dalam kesaksiannya, mantan Menteri Sosial ini menerangkan kepentingannya dengan Kotjo hanyalah sebatas pengurusan infak dan amal untuk pemuda masjid.

"Kepentingan saya infak dan amal abang untuk pemuda masjid," kata Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Idrus mengatakan, untuk kepentingan infak dan amal itulah dirinya 2 kali mengadakan pertemuan dengan Johannes Kotjo yakni pada Maret 2018. Pada pertemuan itu Idrus memyampaikan permohonannnya.

Kemudian, Idrus mendatangi Kotjo lagi pada Juni 2018, kali ini bersama Eni Saragih, politikus Golkar yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Namun Idrus menegaskan keduanya memiliki maksud kedatangan yang berbeda. Idrus mengaku hendak menindaklanjuti pembicaraan soal infak dan amal yang dilakukan sebelumnya.

"Kepentingan yang beda, memang Eni langsung bilang Pak Kotjo saya datang ini tujuan berbeda, saya pinjam uang. Untuk keperluan dalam pilkada," kata Idrus.

Selain Idrus, Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini. Nama sering disebut baik dalam dakwaan atau keterangan saksi. Terakhir, pada sidang Kamis (25/10/2018) Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir menyampaikan dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Johannes Kotjo telah memberikan uang sebesar Rp4,75 Milyar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra