tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali melanjutkan sidang suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dihadirkan jadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Johannes B. Kotjo.
"Seharusnya IM [Idrus Marham] dan SN [Setya Novanto]," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (1/11/2018).
Idrus Marham sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima janji dari terdakwa Johannes Kotjo untuk memuluskan niat Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
Sementara Setya Novanto sendiri sering disebut namanya baik dalam dakwaan atau keterangan saksi. Terakhir, pada sidang Kamis (25/10/2018) Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir menyampaikan dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek ke Sofyan Basir, yakni proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Jawa 3.
Beliau sampaikan juga [kalau] memungkinkan misalnya ada proyek-proyek di Jawa [yang] kawan beliau bisa ikut," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Dalam kasus ini sendiri Jaksa KPK mendakwa Johannes Kotjo telah memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora