Menuju konten utama

Setnov Ajukan Perlindungan Hukum ke Presiden, Kapolri dan Kejagung

"Saya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov usai diperiksa KPK.

Setnov Ajukan Perlindungan Hukum ke Presiden, Kapolri dan Kejagung
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) tidak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK setelah selesai rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Meski menerima penahanan, Ketua DPR ini mengaku tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov, usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari, sebagaimana diberitakan Antara.

Setnov dibawa ke Gedung KPK pada Minggu (19/11/2017) pukul 23.35 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketua Umum Partai Golkar ini tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

"Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tapi ya saya mematuhi hukum," ujar Setnov.

Seusai diperiksa, Novanto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2017.

"Dan saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini (ditahan) saya pikir masih diberi kesempatan untuk 'recovery'," kata Setnov.

Setnov telah ditetapkan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Surat penangkapan terhadap Novanto dikeluarkan KPK setelah ia mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Rabu (15/11/2017). Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII, namun ia tidak ditemukan di kediamannya. KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri memasukkan nama Setya Novanto dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selang sehari, pada Kamis (16/11/2017), Setya Novanto sempat melakukan wawancara live by phone dengan kontributor Metro TV dan mengaku akan segera mendatangi KPK. Lalu diberitakan ia mengalami kecelakaan di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.

Pada Jumat (17/11/2017), ia dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setelah melakukan observasi pada 18-19 November 2017.

"Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.

KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) KTP elektronik itu.

Dari total 11 kali pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri