Menuju konten utama

Setara: Eksekusi Mati Tak Beri Efek Jera

Ketua Setara Institute menegaskan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan pada sejumlah terpidana narkoba merupakan hukuman dengan logika pembalasan sehingga tak akan mengatasi permasalahan.

Setara: Eksekusi Mati Tak Beri Efek Jera
Koordinator Kontras Haris Azhar (kanan) didampingi Direktur Setara Institute Hendardi (kiri). Antara Foto/Reno Esnir.

tirto.id - Hukuman mati kepada sejumlah terpidana narkoba tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi permasalahan sebab memakai logika pembalasan, bukan pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi pada Kamis (14/7).

"Rencana pemerintah mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkoba merupakan cara pragmatis untuk mengatasi kejahatan narkoba di Indonesia," kata Hendardi melalui pesan singkat diterima di Jakarta.

Hendardi menambahkan, semua pihak bersepakat bahwa narkoba merupakan musuh bangsa dan ancaman bagi generasi muda.

“Namun, itu bukan berarti pelaku kejahatan narkoba berhak mendapatkan hukuman dengan logika pembalasan,” tegas Hendardi.

Apalagi, hukuman mati juga tidak dibenarkan oleh hukum hak asasi manusia dan Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak hidup sebagai hak yang fundamental.

Karena itu, menurut Hendardi, hukuman mati dan rencana eksekusi terhadap terpidana mati harus ditolak.

"Banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat. Apalagi, jumlah korban narkoba yang sering dijadikan pembenaran praktik hukuman mati juga tidak pernah teruji kebenarannya," ujarnya pula.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan harapannya agar eksekusi terhadap terpidana mati bisa segera dilaksanakan.

Menurut dia, setidaknya ada lebih dari dua terpidana mati yang akan dieksekusi, termasuk warga negara asing.

Prasetyo mengatakan tidak akan mengubah kebijakan pelaksanaan hukuman mati meskipun ada pihak yang menentang.

Namun, dia menyatakan penentangan yang muncul akan menjadi bagian dari pertimbangan, meskipun tidak akan menyurutkan tekad Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi mati.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari