tirto.id - Gabungan serikat buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), dan lainnya menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk segera mencopot Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri karena dianggap tak lagi berpihak kepada pekerja.
Tuntutan ini dikatakan saat aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (24/10/2018) pagi. Aksi ini merespons surat edaran terbaru Hanif Dhakiri yang dinilai lebih berpihak kepada pengusaha daripada tenaga kerja.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Wido Pratikno mengatakan surat edaran itu tidak selaras dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Selayaknya, jika Jokowi paham terhadap menterinya yang ada, harusnya segera dicopot. Karena ini menteri bukan menteri tenaga kerja," kata Wido.
Menurut Wido, dalam UU itu terdapat aturan main, Dewan Pengupahan, dan segala lainnya yang perlu dirundingkan terlebih dahulu.
"Padahal menteri itu hierarkinya untuk melindungi pekerja. Kalau melindungi pengusaha itu menteri perindustrian. Ada masing-masing kerja. Hanif menteri yang melindungi pengusaha," lanjut Wido.
Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen pada tahun 2019. Kenaikan UMP ini memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani