tirto.id - Seorang perokok bernama Rohayani menuntut 2 perusahaan rokok besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah memberikan ganti rugi kepada dirinya senilai Rp1 triliun lebih. Rohayani mengajukan tuntutan tersebut dengan melayangkan somasi ke dua perusahaan itu.
Todung Mulya Lubis, salah seorang pengacara Rohayani, mengatakan kliennya menerima dampak negatif dari rokok setelah merokok selama 40 tahun.
"Tuntutan itu berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Todung dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat (9/3/2018) seperti dikutip Antara.
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan."
Todung menuding produsen rokok, yang dikonsumsi oleh Rohayani, telah bertindak tidak jujur dengan tidak mencantumkan komposisi yang jelas pada produknya.
"Konsumen selama ini tidak tahu apa saja komposisi dan dampak dari rokok. Itu pelanggaran yang dilakukan industri rokok," kata Todung.
Menurut dia, Rohayani hanya salah satu dari sekian banyak konsumen rokok di Indonesia yang tidak memperoleh cukup informasi tentang bahaya rokok.
"Kami melihat Rohayani, seorang pecandu rokok, sudah menderita karena ketidakjelasan informasi yang diperlukan bagi perokok. Akibatnya, dia sakit," kata Todung.
Selain Todung, Rohayani juga didamping oleh Azas Tigor Nainggolan yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia.
Adapun Rohayani mengaku sudah berkali-kali berobat karena sakit yang diduga disebabkan oleh rokok sejak 2005. Menurut Rohayani, paru-parunya sudah berlubang. Tapi, dia masih kecanduan untuk merokok.
"Saya berharap orang lain tidak merokok. Nanti dampaknya sama seperti saya," kata Rohayani, yang merupakan istri dari suami yang bekerja sebagai tukang parkir.
Terhadap perusahaan rokok yang berlokasi di Jawa Tengah, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp293.068.000 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi perusahaan itu, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup. Dia juga menuntut uang santunan senilai Rp500 miliar.
Sedangkan terhadap perusahaan rokok yang berlokasi di Jawa Timur, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp178.074.000 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi perusahaan itu, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup. Dia juga menuntut santunan Rp500 miliar.
Apabila ditotal, Rohayani menuntut ganti rugi ke 2 perusahaan rokok itu senilai Rp1 triliun 471,14 juta.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom