Menuju konten utama

Kenaikan Pajak Rokok Dinilai Dapat Turunkan Jumlah Perokok

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Lily Sriwahyuni mengatakan jika negara akan mendapat dua keuntungan jika harga jual rokok dinaikkan melalui pajak. Pertama, perokok aktif akan berkurang dan yang kedua adalah peningkatan pendapatan negara.

Kenaikan Pajak Rokok Dinilai Dapat Turunkan Jumlah Perokok
(Ilustrasi) Batangan rokok yang akan dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai. Antara Foto/Moch Asim.

tirto.id - Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Lily Sriwahyuni Susilowaty menyebutkan ada dua keuntungan yang didapat dari menaikkan pajak rokok, yaitu penurunan jumlah perokok dan meningkatkan pendapatan negara.

Lily juga menjelaskan jika 70 persen perokok di Indonesia adalah kalangan mengengah kebawah, sehingga dengan tingginya harga jual rokok akibat kenaikan pajak, maka konsumen diharapkan berpikir panjang untuk membeli rokok.

"Menurut saya untuk penyelamatannya adalah tax rokok harus ditingkatkan, harga rokok harus dimahalkan," kata Lily di Jakarta pada Jumat (3/6/2016).

Dia berpendapat keuntungan kedua adalah peningkatkan pendapatan negara dari kenaikan pajak itu sendiri.

Lily mengatakan Kementerian Kesehatan menyesalkan kebijakan Menteri Perindustrian melalui peraturan menteri dengan menargetkan produksi 524 miliar batang rokok pada 2020.

Dengan target sebanyak itu, otomatis produsen akan mencari konsumen sebanyak-banyaknya agar penjualannya baik. Itu berarti akan ada konsumen rokok baru dan, menurut Lily, remaja akan rentan menjadi target market dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara