tirto.id - PT Eratex Djaja Tbk telah menerima Penetapan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Pacific Indojaya, pada Rabu (9/7/2025).
Penetapan tersebut merujuk pada perkara dengan Nomor: 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal (7/7/2025), yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada tanggal 9 Juli 2025, Perseroan telah menerima Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU oleh CV Pacific Indojaya Nomor," tulis Direktur Eratex, Chittaranjan Gokal, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (10/7/2025).
Dengan ditetapkannya pencabutan ini, maka permohonan PKPU terhadap Perseroan yang diajukan oleh CV Pacific Indojaya secara sah dinyatakan dicabut oleh pengadilan.
Sebagai informasi, Eratex merupakan anak usaha dari PT Ungaran Sari Garments (USG), raksasa tekstil dari Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Tidak hanya bergerak dalam produksi celana, jaket dan kaos tenun, perusahaan dengan kode saham ERTX ini juga dikenali sebagai produsen untuk merek-merek internasional seperti H&M dan Uniqlo.
Perseroan sempat digugat PKPU oleh salah satu pemasoknya, CV Pacific Indojaya karena ada tunggakan tagihan senilai Rp1,49 miliar. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak Kamis (12/6/2025).
Belum terdapat petitum yang dapat ditampilkan dan juga nama kuasa hukum yang menangani gugatan ini, namun sidang pertama bakal digelar pada hari ini, Kamis (19/6/2025). Sementara, dalam perkara ini CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon dan PT Eratex Djaja Tbk sebagai termohon.
Eratex Tak Miliki Utang ke CV Pacific Indojaya
Kuasa hukum PT Eratex Djaja, Jupryanto Purba, menyampaikan bahwa kliennya bukan tidak sanggup untuk melakukan pembayaran. Melainkan karena ada dugaan rekayasa utang yang dilakukan oleh CV Pacific Indojaya."PT Eratex Djaja tidak memiliki utang sama sekali kepada CV Pacific Indojaya," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Jupryanto mengatakan perusahaan CV Pasific Indojaya didirikan berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV Pacific Indojaya Nomor: 5 pada tanggal 27 Desember 2024, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2812240057697 tertanggal 28 Desember 2024, serta NPWP atas nama CV Pacific Indojaya baru terdaftar tanggal 28 Desember 2024.
Sedangkan permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Pasific Indojaya yang menjadi dasar tagihan sebesar Rp1,49 miliar atas invoice yang diterbitkan pada Periode tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan Periode tanggal 14 Oktober 2024, adalah sebelum CV tersebut didirikan pada tanggal 27 Desember 2024.
"Setelah klien kami PT Eratex Djaja melakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya invoice yang diterbitkan oleh CV Pasific Indojaya. Dan juga Purchase Order serta Surat Penawaran tidak ditemukan oleh klien kami," jelas dia.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































