Menuju konten utama

Seleksi CASN 2021 Penuh Kecurangan: Sejumlah ASN Terlibat

ASN yang terlibat kecurangan seleksi CASN 2021 akan dicabut NIP-nya.

Seleksi CASN 2021 Penuh Kecurangan: Sejumlah ASN Terlibat
Petugas memeriksa identitas peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat melakukan pendaftaran ulang di Serang, Banten, Minggu (28/11/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mendorong aparat kepolisian untuk memperluas penyidikan dalam kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tjahjo membuka pintu bila anak buahnya terbukti melanggar hukum karena bertindak curang dalam seleksi CASN.

“Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat jaringan tersebut. Tim Bareskrim dengan data-data yang ada dan bukti jejak digital pasti ditangkap dan diproses,” kata Tjahjo pada Senin (25/4/2022).

Bekerja sama dengan Kementerian PANRB, Bareskrim telah membentuk Satgas Anti KKN CASN 2021 setelah sebelumnya menerima aduan kecurangan yang berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS termasuk melalui media sosial dan temuan BKN.

"Terbentuknya satgas menjadi indikasi adanya jaringan dalam kasus ini," jelasnya.

“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” tegas Tjahjo.

Hingga saat ini polisi mengungkap sejumlah orang dengan berbagai latar belakang yaitu 21 sipil dan 9 PNS. Dari keterangan polisi, seluruh tersangka itu disangkakan terlibat dalam kecurangan seleksi CASN 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

10 daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Adapun modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku dengan menggunakan perangkat aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat mic spy yang disembunyikan di balik baju peserta.

Atas kejahatan yang merusak proses keterbukaan dan prinsip anti kecurangan dalam seleksi CASN, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat.

“Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami Masih menunggu nama-nama dari Bareskrim,” ungkap Bima.

Sedangkan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan akan didiskualifikasi dari seleksi CPNS tahun 2021.

"Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat," tegasnya.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas Anti KKN CASN 2021 adalah menangkap tersangka lain yang belum terungkap.

"Kedua, adalah mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait CASN 2021 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky