tirto.id - Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global untuk Juli 2025 mengalami peningkatan di level 49,2 dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 46,9.
Merespons hal ini, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa aktivitas manufaktur nasional pada Juli 2025 mengalami perbaikan di tengah kontraksi global.
Beberapa negara di kawasan masih mengalami pelemahan. PMI Manufaktur Jepang kembali terkontraksi dengan indeks turun ke level 48,9 dibandingkan Juni 50,1, sementara Korea Selatan terkontraksi lebih dalam ke level 48,0 dibandingkan Juni 48,7.
“Perkembangan ini mencerminkan tantangan pemulihan sektor manufaktur global masih berlangsung,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2025).
Febrio menjelaskan, bagi Indonesia penurunan tarif AS atas produk ekspor Indonesia menjadi 19 persen meredakan risiko tekanan bagi sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Di sisi lain pemerintah terus berupaya memperkuat sektor manufaktur nasional, di antaranya melalui stimulus dari sisi suplai pada semester II 2025.
Kebijakan yang ditempuh meliputi fasilitas pembiayaan bagi industri padat karya, optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta percepatan deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha.
“Implementasi kebijakan yang tepat sasaran diyakini mampu menjaga stabilitas produksi, memperkuat daya saing ekspor, serta mendukung kesinambungan pemulihan dan ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.
Adapun, dari sektor eksternal kinerja ekspor terus membaik, hal ini tercermin dari neraca perdagangan Indonesia Juni dengan mencatatkan surplus sebesar 4,10 miliar dolar AS.
Kinerja positif ini didukung oleh ekspor yang tumbuh sebesar 11,29 persen (yoy), didorong sektor industri pengolahan dan pertanian, sementara impor tumbuh moderat sebesar 4,28 persen (yoy), terutama pada barang modal seiring perbaikan kinerja manufaktur nasional.
Ke depan, peluang ekspor Indonesia ke pasar AS tetap terbuka, terutama dengan penandatanganan Executive Order oleh Presiden Trump pada 31 Juli 2025 yang menurunkan tarif resiprokal untuk Indonesia menjadi 19%.
Sejumlah produk juga dikecualikan dan barang yang telah dalam pengiriman sebelum tanggal berlaku tidak terdampak. Kebijakan ini membuka ruang bagi penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global melalui produk bernilai tambah dan perluasan akses pasar.
“Pemerintah terus mengantisipasi dengan langkah terukur untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik. Seluruh kebijakan dirancang agar aktivitas dunia usaha nasional tetap tangguh menghadapi guncangan global, dengan daya saing ekspor yang terus meningkat, disertai daya beli masyarakat yang tetap terjaga,” tutup Febrio.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id




































