tirto.id - Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka seleksi penerimaan calon taruna (Sipencatar) untuk Tahun Ajaran 2021/2022.
Pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai 9 - 30 April 2021 secara daring melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di laman https://dikdin.bkn.go.id.
Seleksi ini untuk mencari 3.210 taruna yang akan menempuh pendidikan di 21 Sekolah Kedinasan di bawah naungan Kemenhub.
Formasi ini tersebar untuk Sekolah Kedinasan Kemenhub pada Pendidikan Transporatasi Darat, Pendidikan Transportasi Laut, dan Pendidikan Transportasi Udara.
Dari 3.210 formasi Sekolah Kedinasan Kemenhub tersebut terdiri dari:
- Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub sebanyak 2.436 formasi
- Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub khusus putra / putri Papua / Papua Barat sebanyak 30 formasi
- Program Studi Program Studi Pola Pembibitan Pemda sebanyak 74 formasi.
Dalam seleksi ini, calon taruna hanya diperkenankan memilih satu Program Studi yang disediakan.
Khusus untuk Pola Pembibitan Pemda, akan dipilih calon taruna yang memiliki domisili sesuai wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah.
Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub
Alur pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub seperti tertulis pada laman Sipencatar Kemenhub sebagai berikut:
1. Peserta mendaftar melalui Portal Pendaftaran SSACN di https://dikdin.bkn.go.id.
2. Peserta membuat akun SSACN Sekolah Kedinasan 2021 dan mentak kartu informasi akun.
3. Peserta login ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Peserta mengupload swafoto dan memilih sekolah kedinasan.
5. Peserta melakukan pembayaran formulis pendataran. Tata caranya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id.
6. Peserta mengupload berkas dan bkti pembayaran formulir pendaftaran, melengkapi biodata, mengecek resume pada portal SSCASN.
7. Verifikator instansi melakukan verifikasi data atau berkas peserta yang sudah masuk.
8. Peserta login ke SSCASN untuk cek status kelulusan verifikasi administrasi.
9. Peserta logn ke SSCASN untuk mendapatkan kode billing pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dibayar peserta yang lulus seleksi administrasi.
10. Peserta mencetak Kartu Ujian di SSCASN setelah pembayaran terkonfirmasi sistem.
11. Peserta mengikuti proses Seleksi Kompterensi Dasar yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
12. Kelulusan akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan pada portal https://sipencatar.dephub.go.id.
13. Peserta yang lulus SKD melakukan registrasi pada portal pendaftaran di https://sipencatar.
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub
Syarat pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan Kemenhub sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2021
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
- Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4)
- Untuk lulusan tahun 2021, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat
- Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk:
- Program studi D-III PPKP minimal 165 cm
- Program studi D-III Operasi Bandar Udara dan D-III Manajemen Transportasi Perkeretaapian Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Distrik setempat dan mengetahui Ketua MRP/MRPB/Lembaga Masyarakat Adat Kota/Kabupaten setempat;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
7. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
8. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
9. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan
asusila atau penyimpangan seksual.
14. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen.
15. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id).
16. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 10.000 Rupiah)
17. Khusus Program Studi D-III PPKP (Penyelamatan Pemadam Kebakaran Penerbangan)
hanya menerima pendaftar pria.
18. Memiliki surat elektronik / e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuksarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi.
Informasi seleksi penerimaan taruna Sekolah Kedinasan Kemnhub selengkapnya dapat diunduh dengan klik tautan ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo