Menuju konten utama

Sekolah Kedinasan 2021 STIS: Kuota Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Apa saja syarat pendaftaran dan kuota formasi sekolah kedinasan STIS 2021?

Sekolah Kedinasan 2021 STIS: Kuota Formasi, Syarat, dan Cara Daftar
Ilustrasi Laman Sekolah Kedinasan. foto/https://dikdin.bkn.go.id/

tirto.id - Pendaftaran sekolah kedinasan STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistika) atau Politeknik Statistika (Polstat) STIS yang berada di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) telah dibuka sejak 9 April 2021.

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pendaftar untuk dapat mendaftar pada program tersebut dan menjadi calon mahasiswanya. Berikut paparannya:

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran secara online dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:

- Peserta dapat mendaftar melalui portal sscasn.bkn.go.id lalu pilih menu Sekolah Kedinasan, atau Peserta dapat mendaftar melalui portal dikdin.bkn.go.id. Peserta membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

- Pendaftar login kembali ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

- Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi biodata diri

- Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.

- Pendaftar menerima konfirmasi hasil verifikasi administrasi di portal SSCASN

- Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN

- Pendaftar melengkapi data/dokumen yang diperlukan instansi, serta memverifikasi email untuk mendapatkan Kode Pembayaran

- Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan

- Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM)

- Pendaftar kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut

- Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS

Proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Setelah berbagai prosedur pendaftaran tersebut di atas dilaksanakan, pendaftar selanjutnya harus melewati proses seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2021/2022 program ikatan dinas yang akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

Tahap 1: Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)

Tahap 2. Tes matematika dan psikotes menggunakan sistem ujian berbasis komputer

Tahap 3: Tes kesehatan dan kebugaran

Pada tahap ini diberlakukan sistem gugur

Persyaratan Umum Ikatan Dinas

- Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba

- Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri

- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika

- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12

- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2021

- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS

- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain

- Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS

- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS

- Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota

Persyaratan Khusus Program Diploma III

Domisili (sesuai kartu keluarga) di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Biaya Seleksi

Biaya yang harus dibayarkan untuk mengikuti seleksi PMB Politeknik Statistika (Polstat) STIS adalah Rp300.000 seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Biaya sudah meliputi biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Uang yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan STIS

Seperti dilansir laman resmi SPMB STIS berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/351/M.SM.01.00/2021 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Politeknik Statistika STIS Tahun Anggaran 2021, Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 600 orang dengan rincian

- Untuk program D-III Statistika sebanyak 140 formasi

- Untuk program D-IV Statistika sebanyak 250 formasi

- Untuk program D-IV Komputasi Statistika sebanyak 210 formasi

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2021 atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Ibnu Azis