tirto.id - Seleksi masuk Sekolah Kedinasan STPI sudah dilaksanakan sejak hari Jumat, 9 April 2021 di laman SSCASN BKN di https://dikdin.bkn.go.id/.
Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dikelola oleh instansi pemerintah termasuk pendanaan dan biaya pendidikannya. Sedangkan STPI adalah sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Seleksi masuk Sekolah Kedinasan akan meliputi beberapa tahapan yaitu administrasi, seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT).
Dikutip dari Pengumuman Nomor: PG-SJ 2 tahun 2021 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan 2021, terkait tata cara dan syarat pendaftaran sebagai berikut:
Tata Cara Pendaftaran
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau l,embaga dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d. 30 April 2021;
3. Semua berkas di unggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk soft copy, terdiri atas:
- Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4x6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format jpg);
- KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format jpg ukuran maksimal 200 kb;
- ljazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dan Surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 700 kb;
- Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan nomor seleksi/pendaftaran pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 200 kB dengan format jpg);
- Persyaratan lainnya diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb yang terdiri atas:
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan Sanggup Tidak Menikah selama mengikuti pendidikan (bermaterai 10.000 rupiah), dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template;
- Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR (bermaterai Rp10.000), dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.so.id/template;
- Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni Bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template dan website masing-masing Unit Pelaksana Teknis;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Distrik setempat dan mengetahui Ketua MRP/ MRPB/ Lembaga Masyarakat Adat Kota/ Kabupaten setempat dengan format PDF ukuran maksimal 500 kb (hanya untuk Pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/l Papua/Papua Barat), dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.eo.id/template.
5. Batas akhir unggah (upload) berkas pendaftaran tanggal 30 April 2021 pukul 23.59 WIB;
6. Panduan dan ketentuan pendaftaran secara lengkap dapat diunduh (download) pada http://sipencatar.dephub.go.id.
Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2021;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
- Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10)/ 70,00 (skala penilaian 10-100)/ 2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus putra/i papua/papua barat nilai rata-rata ujian yang tertulis pada rjazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10)/ 65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);
- Untuk lulusan tahun 2021, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat;
- Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
- Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk :
- Program studi D-llI PPKP minimal 165 cm;
- Program studi D-III Operasi Bandar Udara, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
7. Calon Taruna tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/ adat);
8. Calon Taruni tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuarr agama/ adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/ adat);
9. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan Tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
14. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
15. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id.
16. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 10.000 Rupiah);
17. Khusus Program Studi D-III PPKP (Penyelamatan Pemadam Kebakaran Penerbangan) hanya menerima pendaftar pria;
18. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi.
Fasilitas di STPI
Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.41 Tahun 2007 Tentang Ikatan Dinas Bagi Taruna/Taruni pada Lembaga Pendidikan di Lingkungan Departemen Perhubungan Bab III pasal 3, Taruna/Taruni yang lulus seleksi sebagai penerima bantuan beasiswa ikatan dinas, selama menjalani massa pendidikan pada Lembaga Pendidikan mendapat bantuan beasiswa ikatan dinas sebagai berikut:
a. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP);
b. dana kesejahteraan dan fasilitas taruna/ taruni;
c. dana pelengkap pendidikan antara lain terdiri dari:
- Obat-obatan;
- Sewa asrama;
- Asuransi;
- Perlengkapan pakaian seragam;
- Uang makan;
- Uang cucian;
- Biaya on the job training (OJT);
- Biaya extra kurikuler;
- Buku wajib;
- Sewa laboratatorium;
- Workshop;
- Uang saku;
- Biaya wisuda.
Dikutip dari laman STPI, terkait sarana dan prasarana yang akan didapatkan ketika menjadi taruna di STPI sebagai berikut:
1. Gedung pendidikan
2. Penunjang praktik-laboratorium
3. Penunjang pendidikan
4. Penujang ketarunaan
5. Cafetarian
6. IAC stoter
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora