Menuju konten utama

Sekolah Kedinasan 2021 Poltekim & Poltekip: Kuota Formasi & Syarat

Kuota, syarat daftar dan alur pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim

Sekolah Kedinasan 2021 Poltekim & Poltekip: Kuota Formasi & Syarat
Ilustrasi Laman Sekolah Kedinasan. foto/https://dikdin.bkn.go.id/

tirto.id - Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Masyarakat (Poltekim) merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam).

Sekolah kedinasan sendiri adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan pendidikan.

Dilansir dari konferensi pers pengadaan CASN tahun 2021 oleh Kementerian PANRB, kuota formasi untuk Poltekip dan Poltekim adalah sebanyak 600 formasi.

“Pendaftaran dilakukan melalui sistem seleksi CASN yang akan dilaksanakan oleh BKN, dan pada tahun ini Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi yang akan diadakan, tapi pada intinya seleksi akan dilakukan dengan computer assisted test yang akan dikoordinasikan oleh BKN”.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada saat konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat 9 April 2021 yang lalu. Pendaftaran ini dibuka sejak tanggal 9 April sampai dengan 30 April 2021.

Ada berbagai macam syarat yang harus dipenuhi untuk masuk Poltekip dan Poltekim. Namun sebelum mengetahui syarat-syarat tersebut, perlu diperhatikan juga alur pendaftarannya.

Alur Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

Melansir dari BKN Informasi alur pendaftaran Sistem Seleksi Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) pada tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Pelamar mengakses portal di SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id
  2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun *
  3. Log In ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  4. Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas, melengkapi biodata
  5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
  6. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data atau berkas pelamar yang telah masuk
  7. Pelamar Log In ke SSCN mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
  8. Mencetak kartu ujian di SSCN bagi pelamar yang lulus verifikasi
  9. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
  10. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan Instansi di SSCN
* Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah kedinasan

Syarat-Syarat Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

Dilansir situs resmi Kemenhukam yang berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2021, memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
  • Pria/Wanita;
  • Pendidikan SLTA / sederajat;
  • Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  2. Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
  • Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  • Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
  • Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
  • Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain;
  • Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
  1. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  2. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
  3. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Yulaika Ramadhani