tirto.id - Sekretaris Jendral DPP Perindo, Ahmad Rofiq memastikan Hary Tanoesudibjo tidak terlibat dalam kasus hukum yang pernah menjerat Antasari Azhar. Dia menilai Harry hanya terkena imbas dari politik balas dendam Antasari terhadap Susilo Bambang Yudhoyono. “Dia dendamnya sama SBY dibawa ke kami. Ini politik balas dendam, tapi jangan begini caranya,” kata Rofiq saat dihubungi Tirto, Selasa (14/02/2014).
Rofiq menilai pernyataan Antasari sebagai provokasi. Menurutnya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tengah menjalankan politisik sensasional. “Itu provokasi antasari aja. Ya gak bener lah, ya ini politik sensasional saja,” ujarnya.
Hary memastikan Perindo maupun Hary tidak akan merespon langsung pernyataan Antasari. Sebab menurutnya apa yang dilakukan Antasari hanya untuk mencari simpati publik. “Enggak ada ngapain itu, buang-buang energi saja. Antasari juga nyari simpati politik. Ya orang nyari simpati politik kan gitu,” katanya
Sebelumnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengaku pernah didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sekitar Maret 2009. Menurut Antasari Hary datang sebagai utusan SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden. Hary meminta agar Antasari tidak menahan besan SBY, Aulia Pohan “Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Mendapat permintaan itu Antasari menolak. Dia beralasan Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Dan sesuai prosedur KPK setiap tersangka mesti ditahan. Namun, Hary terus memohon kepada Antasari. "Waduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Hary seperti ditirukan Antasari.
Kepada wartawan Antasari meminta SBY jujur menjelaskan perihal diutusnya Hary. "Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
Selang dua bulan kemudian, Antasari ditangkap. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Dia dibebaskan murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar