Menuju konten utama

Sekjen Gerindra Sebut KTA Noel Dicabut Usai Kena Kasus Korupsi

Sugiono mengeklaim, Noel bukan merupakan kader Partai Gerindra, tetapi menjadi keanggotaan Gerindra dan bisa ikut nyaleg di Partai Gerindra.

Sekjen Gerindra Sebut KTA Noel Dicabut Usai Kena Kasus Korupsi
Menteri Luar Negeri Sugiono menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan LKBN ANTARA di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), sudah tidak lagi menjadi bagian Partai Gerindra. Partai Gerindra, kata Sugiono, telah mencabut kartu tanda anggota (KTA) Noel yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3.

"Dicabut keanggotannya, dicabut KTA-nya [Noel]," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Menurut Sugiono, terdapat dua tipe keanggotaan di Partai Gerindra, yakni anggota dan kader. Berdasarkan peraturan Partai Gerindra, kader merupakan pihak yang telah melewati proses kaderisasi.

Sugiono mengeklaim, Noel bukan merupakan kader Partai Gerindra. Namun, Noel disebut tetap dapat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, meskipun berstatus sebagai anggota Partai Gerindra.

"Sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra. Tapi sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024, ada kewajiban untuk menjadi anggota gerindra," urai Sugiono.

Sebagai informasi, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri, Koordinator, Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila serta Miki Mahfud.

Noel cs disangka melanggar Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT WAMENAKER atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher